TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan prostitusi anak online adalah pelanggaran berat. "Itu pelanggaran hukum berat. Sebab, di samping prostitusinya, itu juga penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Kalla, Jumat, 2 September 2016, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Kalla menambahkan, harus dilakukan tindakan hukum tegas kepada para pelaku agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
BACA: Korban Prostitusi Online Berumur 13-17 Tahun
Kasus prostitusi anak online, yang melayani kaum pedofil, terbongkar pada Selasa, 30 Agustus 2016. Setidaknya 99 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban dalam tindak kejahatan ini. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru pada Rabu malam, 31 Agustus 2016. Mereka ditangkap di Ciawi, Jawa Barat.
Agung mengatakan tersangka baru itu berinisial U dan E. Menurut dia, U mempunyai peran yang sama dengan tersangka AR, si muncikari. Sedangkan tersangka E adalah orang yang mengeksploitasi anak atau pengguna. Selain itu, U membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana. Tersangka U juga memiliki empat anak asuh.
Menurut Agung, para pelaku itu berasal dari jaringan berbeda tapi saling berhubungan. Tersangka AR, kata Agung, telah melakukan kejahatan selama satu tahun. Tersangka melakukan praktek prostitusi pedofil untuk kaum gay dengan korban sebanyak 99 anak. Tarif yang disepakati adalah Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
“Kami terus bekerja mengungkap jaringannya,” ujar Agung. Dia mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.
Para korban kini mendapat penanganan dari Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
AMIRULLAH | DANANG FIRMANTO