TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menemukan 103 anak yang menjadi korban prostitusi online yang dilakukan AR, U, dan E. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim hari ini, Jumat, 2 September 2016.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, dari 103 korban itu, 99 orang dieksploitasi oleh AR. Empat lainnya oleh U.
"Dari 99 orang itu, 27 di antaranya berusia 13-17 tahun," kata Agung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Menurut Agung, selain anak-anak, terdapat 72 orang dewasa yang dieksploitasi. Mereka berusia 18-23 tahun.
Baca juga: 10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online
Saat ini, kata Agung, kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kementerian Sosial sedang memulihkan semua korban. "Kami bersama-sama sedang men-treatment para korban," tuturnya.
Terhadap ketiga tersangka, Agung mengatakan, diberlakukan ancaman hukuman yang berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Penyidikan terus dikembangkan,” ucapnya.
Dari pemeriksaan penyidik, ditemukan alat komunikasi milik pelaku dan korban. "Semuanya berupa telepon pintar yang bisa digunakan anak-anak mengakses Internet," ucap Agung.
Agung mengimbau para orang tua mengawasi penggunaan telepon seluler pintar oleh anak-anak. "Kasus ini menjadi catatan bagi kita, termasuk keluarga, untuk bersama-sama mengawasi agar alat komunikasi tidak disalahgunakan," katanya.
ARKHELAUS W.