TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti terancam tiga kasus sekaligus. Dari kasus penyalahgunaan narkotik, kepemilikan senjata api ilegal, hingga memelihara satwa dilindungi.
Gatot tak tahu harus bagaimana menghadapi kasus yang ancaman hukumannya tak main-main ini. "Bingung saya. Kalau kayak gini, mending mati ajalah," kata dia di rumahnya di Jalan Niaga Hijau X No. 6, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis, 1 September 2016.
Baca: Pengakuan Reza Artamevia Soal Pesta Narkoba dan 'Makanan Jin'
Gatot ditahan petugas kepolisian di sebuah kamar Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 28 Agustus 2016, malam. Dia ditangkap karena diduga tengah berpesta narkoba bersama Dewi Aminah, Reza Artamevia, dan yang lain.
Selang beberapa jam dari penangkapan, polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, Senin dinihari, 29 Agustus 2016, melakukan penggeledahan di rumah Gatot, yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca: Balik Benci Gatot Brajamusti, Apa yang Dialami Elma Theana?
Selain menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi, polisi menemukan harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan burung elang Jawa, yang dilindungi. Tak sampai di situ, polisi juga mendapatkan dua senjata api ilegal dan ratusan amunisi di rumah Gatot.
Polisi sudah menetapkan Gatot dan Dewi, istrinya, sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram narkoba. Sedangkan biduanita Reza Artamevia diwajibkan mengikuti rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan narkotiknya.
Baca Juga
Kisah Narkoba, Asmat, dan Makanan Jin di Tempat Gatot Brajamusti