TEMPO.CO, Mataram - Kepala Badan Narkotika Nasional Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Sriyanto mengatakan Reza Artamevia akan menjalani rehabilitasi di kantor BNN Nusa Tenggara Barat. Nantinya, rehabilitasi dilakukan dua kali sepekan.
"Untuk rehabilitasinya, dilakukan dua kali seminggu di kantor BNN NTB,” kata Sriyanto di Mataram, Kamis, 1 September 2016.
Reza ditangkap bersama Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti beserta istrinya Dewi Aminah dan tiga orang lain saat penggerebekan terkait penyalahgunaan narkoba di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 28 Agustus lalu.
Baca berita sebelumnya: Gatot Brajamusti Jadi Tersangka, Nasib Reza Masih Tanda Tanya
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Reza dan tiga orang lain tidak terbukti menggunakan narkotika. "Zat yang ada dalam darah Reza adalah zat stimulan, jika digunakan, badan jadi segar, dan Reza tidak tahu kalau itu stimulan jenis Azpad," kata Sriyanto.
Sriyanto mengatakan Reza bisa pulang ke rumah tapi wajib melakukan pemeriksaan dua kali seminggu selama dua bulan. “Mau tinggal di Jakarta atau di Mataram silakan, asalkan dua kali seminggu wajib diperiksa,” katanya. “Kalau tidak percaya, silakan dicek.”
Kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah, menegaskan, kliennya adalah korban dan harus diobati oleh BNN. “Kalau Reza ini korban. Kalau memang dikatakan pihak dokter ketergantungan, ya harus direhabilitasi,” kata Ramdan di Mataram, Kamis, 1 September 2016.
Baca: Gatot Brajamusti Dikawal Ketat Saat Rumahnya Digeledah
Berbeda dengan Reza dan tiga orang itu, Gatot dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat penggerebekan, dari keduanya ditemukan barang bukti sabu.
AKHYAR M NUR
Baca Juga:
Popularitas, Alasan PDIP 'Ngebet' ke Ridwan Kamil
Skandal Narkoba: Misteri, Siapakah Pelapor Gatot Brajamusti?