TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis anti-korupsi mencela keputusan Presiden Joko Widodo yang menyetujui kenaikan penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Presiden menyatakan telah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD dalam Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) akhir Agustus 2016.
“Kami percaya sekali kenaikan penghasilan bagi anggota dewan ini tak akan ada pengaruhnya sama sekali dengan kinerja maupun potensi korupsi di kalangan DPRD,” ujar Koordinator Jogja Corruption Watch Baharudin Kamba, Jumat 2 September 2016.
Kamba menuturkan, berkaca dari daerah, dengan gaji dan fasilitas yang berlimpah untuk ukuran daerah, DPRD hampir tak pernah menyelesaikan target pembuatan rancangan peraturan daerah yang mereka tetapkan sendiri selama setahun. “Alasannya selalu beranekaragam dan lempar tanggung jawab,” ujarnya.
DPRD pun sering kali tak hadir dalam advokasi atau pendampingan masyarakat menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. “Mereka hadir saat tertentu, seperti kampanye pilkada saja,” kata Baharudin. Saat ini, katanya, sulit mengukur kinerja dan prestasi DPRD karena perspektifnya hanya sebagai petugas partai hanya untuk konstituennya.
Sebaliknya, anggota Badan Anggaran DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Dwi Wahyu menuturkan, persetejuan presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji anggota DPRD patut mendapatkan apresiasi. “Sudah 13 tahun gaji DPRD tak pernah mengalami kenaikan, rencana ini kalau jadi ya alhamdullilah, semua tergantung pemerintah,” ujar Dwi.
Dwi menolak merinci detil penghasilan anggota dewan daerah di tingkat provinsi. “Banyak kalau dihitung dengan tunjangan, tapi untuk Take Home Pay sekitar Rp 13 jutaan,” ujarnya.
Sumber Tempo di DPRD DIY merinci, gaji anggota DPRD DIY sebulan bisa mencapai Rp 40 juta lebih. Komponen gaji itu meliputi tunjangan perumahan Rp 17,9 juta (belum potong pajak), tunjangan komunikasi Rp 9 juta, gaji pokok Rp 2,5 juta, honor-honor alat kelengkapan dewan Rp 1,5 juta, transportasi sekali jalan Rp 200 ribu, dan langsam perjalanan dalam sehari Rp 2 juta. “Belum termasuk saat mereka mendapat honor ketika terlibat dalam panitia khusus raperda, jadi bisa Rp 40-50 juta sebulan,” ujar sumber yang menolak disebutkan indentitasnya itu.
PRIBADI WICAKSONO