TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan, lembaganya sedang mempertimbangkan menjadikan uji materi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Tax Amnesty sebagai prioritas.
"Kalau melihat urgensinya, saya kira bisa diprioritaskan," ujar Arief saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan, Kamis, 1 September 2016.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menangani gugatan uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Adapun Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye dalam undang-undang itu.
Sidang gugatan soal cuti itu juga masih dalam permulaan. Senin lalu, Ahok diminta majelis hakim memperbaiki berkasnya untuk sidang permulaan berikutnya.
Baca: Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden
Untuk UU Tax Amnesty, gugatan diajukan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Sidang perdana sudah berlangsung pada Rabu kemarin.
Mereka menggugat Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat 3, Pasal 4, Pasal 21 ayat 2, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat 2 UU Pengampunan Pajak. Adapun sidang akan berlanjut pada 13 September 2016.
Arief menjelaskan, UU Tax Amnesty bisa diprioritaskan karena memiliki masa berlaku. Dikhawatirkan, jika tidak segera diselesaikan, hal itu bisa menjadi berkepanjangan.
Baca: Wapres Persilakan Masyarakat Uji Materi UU Pengampunan Pajak
"Prinsipnya, undang-undang tidak membatasi waktu, tergantung urgensinya. Selain itu, bergantung pada pihak-pihak yang mengajukan, apakah banyak saksi ahli atau tidak. Kalau tidak banyak, bisa segera putus," ujarnya.
UU Pilkada juga bisa diprioritaskan karena pilkada DKI Jakarta juga semakin dekat. Apalagi yang mengajukan gugatan uji materinya adalah Ahok sendiri, selaku salah satu bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
"Uji materi UU Pilkada sudah seharusnya diprioritaskan karena sudah dekat. Tradisinya memang seperti itu," ucapnya.
ISTMAN MP
Baca Juga:
Skandal Narkoba: Misteri, Siapakah Pelapor Gatot Brajamusti?
Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru