TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak pencabutan berita acara pemeriksaan yang diajukan bos PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono. BAP tersebut merupakan kesaksian Budi untuk mantan bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
"Majelis hakim sependapat dengan analisa yuridis JPU (jaksa penuntut umum) dengan menyatakan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima karena tidak dilakukan di bawah sumpah," kata hakim Anwar saat membacakan putusan terhadap Ariesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Pencabutan BAP Budi Noerwono diumumkan jaksa penuntut umum di depan majelis hakim beberapa waktu lalu. Seharusnya, saat itu Budi menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman. Namun, karena ia tak hadir, akhirnya jaksa membacakan BAP sebagai ganti kesaksiannya.
Jaksa Ali Fikri menyebutkan Budi Noerwono mencabut BAP nomor 18. Isinya adalah soal pertemuan di kediaman bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk. Budi mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh pihak pengembang dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pertemuan itu, Budi mengatakan ada anggota DPRD yang meminta Rp 50 miliar sebagai imbalan untuk mempercepat pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Budi mengatakan permintaan itu disetujui Aguan.
Beberapa waktu kemudian Budi mengirim surat kepada penyidik yang mengatakan bahwa ia ingin mencabut BAP tersebut. Dalam surat itu, ia menjelaskan bahwa ia tidak pernah ikut dalam pertemuan di rumah Aguan.
"Alasan saya mencabut BAP ini karena saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain," kata Budi melalui surat yang dibacakan jaksa Ali Fikri.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada dan UU Tax Amnesty, Ini Kata MK
Yuddy Chrisnandi Ditunjuk Jadi Staf Ahli Wakil Presiden
Disebut sebagai Kader PDIP, Ridwan Kamil: Saya Belum Berwarna