Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Pencabutan BAP Dirut Kapuk Naga Indah

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri) bersama asistennya Trinanda Prihantoro mendengarkan amar Putusan untuk mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri) bersama asistennya Trinanda Prihantoro mendengarkan amar Putusan untuk mereka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 1 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak pencabutan berita acara pemeriksaan yang diajukan bos PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono. BAP tersebut merupakan kesaksian Budi untuk mantan bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Majelis hakim sependapat dengan analisa yuridis JPU (jaksa penuntut umum) dengan menyatakan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima karena tidak dilakukan di bawah sumpah," kata hakim Anwar saat membacakan putusan terhadap Ariesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Pencabutan BAP Budi Noerwono diumumkan jaksa penuntut umum di depan majelis hakim beberapa waktu lalu. Seharusnya, saat itu Budi menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman. Namun, karena ia tak hadir, akhirnya jaksa membacakan BAP sebagai ganti kesaksiannya.

Jaksa Ali Fikri menyebutkan Budi Noerwono mencabut BAP nomor 18. Isinya adalah soal pertemuan di kediaman bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk. Budi mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh pihak pengembang dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pertemuan itu, Budi mengatakan ada anggota DPRD yang meminta Rp 50 miliar sebagai imbalan untuk mempercepat pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Budi mengatakan permintaan itu disetujui Aguan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu kemudian Budi mengirim surat kepada penyidik yang mengatakan bahwa ia ingin mencabut BAP tersebut. Dalam surat itu, ia menjelaskan bahwa ia tidak pernah ikut dalam pertemuan di rumah Aguan.

"Alasan saya mencabut BAP ini karena saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain," kata Budi melalui surat yang dibacakan jaksa Ali Fikri.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada dan UU Tax Amnesty, Ini Kata MK
Yuddy Chrisnandi Ditunjuk Jadi Staf Ahli Wakil Presiden
Disebut sebagai Kader PDIP, Ridwan Kamil: Saya Belum Berwarna

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

19 April 2018

Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun
Menteri LHK Diperiksa Terkait Rekomendasi ke Pengembang Reklamasi

Polisi bertanya kepada Menteri Siti Nurbaya bagaimana proses pembuatan rekomendasi ke pengembang reklamasi.