TEMPO.CO, Blitar - Kepolisian Resor Blitar memeriksa bekas Bupati Blitar Herry Noegroho dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI sebesar Rp 3 miliar, Rabu, 31 Agustus 2016. “Kami periksa sebagai saksi,” kata Kepala Polres Blitar Ajun Komisaris Besar Slamet Waluya, Kamis, 1 September 2016.
Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Blitar memeriksa Herry untuk menjelaskan alur pemberian dana hibah yang dikucurkan pemerintah saat dia menjabat. Pemerintah Blitar mengucurkan dana itu kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk membiayai keberangkatan kontingen Blitar dalam laga Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur pada 2015. Herry dianggap mengetahui pemberian dana hibah itu karena kapasitasnya sebagai kepala daerah yang memutuskan anggaran.
Slamet menolak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Herry. Namun, kata dia, sang mantan bupati bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Herry merupakan tindak lanjut dari penyidikan korupsi penggunaan dana hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 2,5 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 sebesar Rp 500 juta. Dana itu diperuntukkan buat membiayai keberangkatan kontingen Kabupaten Blitar sebanyak 300 atlet ke Kabupaten Banyuwangi.
Dari jumlah itu, pengurus KONI hanya bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 500 juta. Diduga kuat sisanya, Rp 2,5 miliar, masuk ke kantong pribadi pengurus KONI ataupun pejabat yang terlibat pencairan dana itu. Polisi telah memeriksa sedikitnya 20 orang sebagai saksi atas pemberian dana tersebut. Terakhir, polisi memanggil Herry.
Penanganan perkara ini tersendat-sendat setelah cukup lama tak menunjukkan perkembangan. Polisi yang menggeledah kantor KONI Kabupaten Blitar lima bulan lalu juga tak kunjung menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. “Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Slamet.
Pemeriksaan bekas orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini mendapat apresiasi kalangan aktivis di Blitar. Mereka mendesak polisi tak main-main dalam pemeriksaan itu dan serius menyelidiki keterlibatan Herry. Sebab, selama menjabat, Herry, yang diduga terlibat banyak kasus hukum, nyaris tak tersentuh hukum. “Semua yang terlibat tidak boleh diloloskan,” kata Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohamad Triyanto.
Triyanto mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika polisi terlihat main-main dalam pemeriksaan itu. Apalagi, kata dia, catatan penyimpangan Herry selama menjabat tak bisa dibilang sedikit.
HARI TRI WASONO