TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan asistennya, Trinanda Prihantoro, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Hakim menyatakan Ariesman dan Trinanda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Keduanya terbukti secara bersama-sama menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK meminta hakim menjatuhi Ariesman hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Trinanda dituntut penjara 3 tahun 6 bulan bui dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, sehingga nota pembelaan keduanya ditolak semua.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan keduanya adalah perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan memberi kontribusi kepada DKI Jakarta.
Ariesman dan Trinanda mengatakan akan memikirkan putusan itu. "Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kedua terdakwa akan pikir-pikir dulu," kata penasihat hukum Ariesman, Adardam.
Jaksa dari KPK juga akan mempertimbangkan pengajuan permohonan banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Ali Fikri.
MAYA AYU PUSPITASARI