Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prostitusi Anak Online, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

image-gnews
Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com
Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan jumlah tersangka kasus prostitusi online dengan korban anak-anak bertambah. “Tadi malam kami di pasar Ciawi menangkap dua orang,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis, 1 September 2016.

Agung mengatakan tersangka baru itu berinisial U dan E. Menurut dia, U mempunyai peran yang sama dengan tersangka AR, si muncikari. Sedangkan tersangka E adalah orang yang mengeksploitasi anak atau pengguna. Selain itu, U membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana. Tersangka U juga memiliki empat anak asuh.

Baca: Heboh Prostitusi Anak, Siapa Saja Pelanggannya?  

Menurut Agung, para pelaku itu berasal dari jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan. Tersangka AR, kata Agung, telah melakukan kejahatan selama satu tahun. Tersangka melakukan praktek prostitusi gay dengan korban sebanyak 99 anak dalam praktek tersebut. Tarif yang disepakati adalah Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.

Agung menilai para tersangka memiliki jaringan. Pihak Bareskrim menargetkan akan menangkap jaringannya lebih luas. “Kami terus bekerja mengungkap jaringannya,” ujarnya.

Baca: Kapolri Apresiasi Pengungkapan Prostitusi Anak Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para korban kini mendapat penanganan dari Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Agung mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.

DANANG FIRMANTO

Baca Juga:
Gatot Brajamusti Jadi Tersangka, Nasib Reza Masih Tanda Tanya
Kapolri Akan Kembali Usut Pembakar Hutan Riau

CATATAN REDAKSI: Pada Jumat 2 September 2016, judul berita ini diubah dengan tidak mencantumkan istilah 'prostitusi gay' melainkan 'prostitusi anak'. Perubahan ini dilakukan untuk tidak memberikan stigma pada kaum homoseksual yang tidak terkait tindak pidana ini. Redaksi minta maaf.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.


Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.


Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.


Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

19 Mei 2021

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.


Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

25 Januari 2020

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mengungkap sindikat penjual anak di bawah umur yang berkedok kafe di Jakarta Utara, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.


Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

23 Agustus 2019

Sejumlah Pencari Suaka dari Afghanistan mencoba menenangkan rekannya saat terjadi kerusuhan di tempat penampungan imigran di gedung eks-Kodim, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Kerusuhan tersebut dipicu karena merebutkan wafer atau makanan ringan dan terjadi salah paham antara Pencari Suaka dari Afghanistan dan Sudan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...