TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan jumlah tersangka kasus prostitusi online dengan korban anak-anak bertambah. “Tadi malam kami di pasar Ciawi menangkap dua orang,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis, 1 September 2016.
Agung mengatakan tersangka baru itu berinisial U dan E. Menurut dia, U mempunyai peran yang sama dengan tersangka AR, si muncikari. Sedangkan tersangka E adalah orang yang mengeksploitasi anak atau pengguna. Selain itu, U membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana. Tersangka U juga memiliki empat anak asuh.
Baca: Heboh Prostitusi Anak, Siapa Saja Pelanggannya?
Menurut Agung, para pelaku itu berasal dari jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan. Tersangka AR, kata Agung, telah melakukan kejahatan selama satu tahun. Tersangka melakukan praktek prostitusi gay dengan korban sebanyak 99 anak dalam praktek tersebut. Tarif yang disepakati adalah Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
Agung menilai para tersangka memiliki jaringan. Pihak Bareskrim menargetkan akan menangkap jaringannya lebih luas. “Kami terus bekerja mengungkap jaringannya,” ujarnya.
Baca: Kapolri Apresiasi Pengungkapan Prostitusi Anak Online
Para korban kini mendapat penanganan dari Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Agung mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga:
Gatot Brajamusti Jadi Tersangka, Nasib Reza Masih Tanda Tanya
Kapolri Akan Kembali Usut Pembakar Hutan Riau
CATATAN REDAKSI: Pada Jumat 2 September 2016, judul berita ini diubah dengan tidak mencantumkan istilah 'prostitusi gay' melainkan 'prostitusi anak'. Perubahan ini dilakukan untuk tidak memberikan stigma pada kaum homoseksual yang tidak terkait tindak pidana ini. Redaksi minta maaf.