TEMPO.CO, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kamis, 1 Agustus 2015, secara resmi menahan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotik golongan I atau sabu-sabu. "Mulai hari ini, keduanya resmi ditahan," kata Kepala Polda NTB Brigadir Jenderal Umar Septono di Mataram, Kamis, 1 September 2016.
Gatot dan Dewi resmi ditahan di Markas Polda NTB setelah dilimpahkan tim penyidik Kepolisian Resor Mataram yang telah menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus 2016. Kedua tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi memiliki barang bukti.
Rekomendasi Berita
Terungkap: Sebelum Digerebek, Gatot Brajamusti Dapat Ancaman
Gatot Brajamusti 2 Hari Tak Makan & Takut Toilet, Depresi?
Saat disinggung asal barang bukti itu, Kepala Polda NTB menuturkan pihaknya masih mendalami keterangan tersangka dan saksi lain. "Sementara ini, jawabannya adalah barang bukti dibawa dari Jakarta. Cuma dari siapa dia dapat, dia belum sebut," ucap Umar. Adapun Gatot dan istrinya diamankan bersama empat orang lain, yakni penyanyi Reza Artamevia, YY, DN, dan RN, di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, Minggu malam.
Dari hasil temuannya, tim gabungan dari Markas Besar Kepolisian RI didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,98 gram dan 0,68 gram. Selain itu, kepolisian dalam aksi penggeledahan itu mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap.
ANTARA
Baca Juga
Dilaporkan Tomy Winata, Buwas: Kalau Mau, Periksa Saya!
2 Kegeraman di Balik Alasan TW Laporkan Anak Buah Buwas