TEMPO.CO, Semarang - Zulfa Nur Rohman, siswi penganut kepercayaan, akhirnya ditetapkan naik kelas dan kembali bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Kota Semarang, Jawa Tengah. Zulfa naik kelas setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengembalikan hak Zulfa berdasarkan prestasi yang bersangkutan.
"Dia diberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Margono, juru bicara Komunitas Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, yang selama ini mengadvokasi Zulfa, Rabu, 31 Agustus 2016.
Baca: Tolak Ikut Pelajaran Agama, Siswi SMK Ini Tak Naik Kelas
Menurut Margono, keputusan Wali Kota Hendrar menetapkan Zulfa naik kelas dilakukan setelah Komunitas dan LBH APIK Semarang bertemu dengan Hendrar, Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Kementerian Agama. "Pertemuan itu akhirnya memutuskan kepentingan Zulfa difasilitasi secara penuh oleh Pemerintah Kota Semarang."
Keperluan dan kepentingan yang dimaksud adalah memberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang saat ini dianut Zulfa. Dengan begitu, mulai Rabu, 31 Agustus 2016, Zulfa bisa bersekolah di kelas XII.
Margono mendukung penuh Wali Kota Semarang yang telah mengambil kebijaksanaan untuk memenuhi hak konstitusi dan hak asasi anak untuk berkeyakinan, sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Keputusan yang diambil Wali Kota Semarang itu adalah langkah maju dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dasar warga negara untuk berkeyakinan dan hak pendidikan warga negara," ucapnya.
Baca: Sekolah Tolak Tuntutan Siswa Penganut Kepercayaan Naik Kelas
Dia meminta publik dan pemangku kepentingan menjadikan kasus Zulfa ini sebagai refleksi. “Agar kebijakan diskriminasi dan inkonstitusional dihapuskan,” tuturnya.
Namun Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Anang Budi Utomo mempertanyakan keputusan Wali Kota Semarang itu. Menurut Anang, keputusan sekolah yang tak menaikkan siswa itu adalah pertimbangan aturan kurikulum dan norma umum. “Kan, selama ini tak mengikuti dan tak ujian pendidikan agama, termasuk semua agama yang diatur negara,” kata Anang.
Menurut dia, selama ini, Dinas Pendidikan tak menyiapkan guru agama kepercayaan yang selama ini dianut Zulfa. Meski begitu, Anang menilai kasus yang terjadi pada remaja sekolah itu dilematis karena negara mengatur dan melindungi anak untuk mendapatkan pendidikan. "Makanya kami akan mengkaji kasus ini,” ucap Anang.
Baca: Sekolah Berkukuh Siswa Penghayat Kepercayaan Tak Naik Kelas
Sebelumnya, pengurus SMKN 7 Kota Semarang mengatakan, saat mendaftar di sekolah itu, Zulfa menyebut dirinya sebagai penganut agama Islam, sehingga dia diikutkan dalam pelajaran agama Islam. Belakangan, Zulfa menolak ikut pelajaran agama Islam karena mengaku penganut kepercayaan.
EDI FAISOL
Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Heboh Paspor WNI Pemain Brasil, Begini Temuan Imigrasi