Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi Penganut Kepercayaan Ini Akhirnya Naik Kelas  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947 di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Zulfa Nur Rohman, siswi penganut kepercayaan, akhirnya ditetapkan naik kelas dan kembali bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 7 Kota Semarang, Jawa Tengah. Zulfa naik kelas setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengembalikan hak Zulfa berdasarkan prestasi yang bersangkutan.

"Dia diberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Margono, juru bicara Komunitas Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa, yang selama ini mengadvokasi Zulfa, Rabu, 31 Agustus 2016.

Baca: Tolak Ikut Pelajaran Agama, Siswi SMK Ini Tak Naik Kelas

Menurut Margono, keputusan Wali Kota Hendrar menetapkan Zulfa naik kelas dilakukan setelah Komunitas dan LBH APIK Semarang bertemu dengan Hendrar, Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Kementerian Agama. "Pertemuan itu akhirnya memutuskan kepentingan Zulfa difasilitasi secara penuh oleh Pemerintah Kota Semarang."

Keperluan dan kepentingan yang dimaksud adalah memberi kekhususan perubahan pada mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang saat ini dianut Zulfa. Dengan begitu, mulai Rabu, 31 Agustus 2016, Zulfa bisa bersekolah di kelas XII.

Margono mendukung penuh Wali Kota Semarang yang telah mengambil kebijaksanaan untuk memenuhi hak konstitusi dan hak asasi anak untuk berkeyakinan, sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Keputusan yang diambil Wali Kota Semarang itu adalah langkah maju dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dasar warga negara untuk berkeyakinan dan hak pendidikan warga negara," ucapnya.

Baca: Sekolah Tolak Tuntutan Siswa Penganut Kepercayaan Naik Kelas

Dia meminta publik dan pemangku kepentingan menjadikan kasus Zulfa ini sebagai refleksi. “Agar kebijakan diskriminasi dan inkonstitusional dihapuskan,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Anang Budi Utomo mempertanyakan keputusan Wali Kota Semarang itu. Menurut Anang, keputusan sekolah yang tak menaikkan siswa itu adalah pertimbangan aturan kurikulum dan norma umum. “Kan, selama ini tak mengikuti dan tak ujian pendidikan agama, termasuk semua agama yang diatur negara,” kata Anang.

Menurut dia, selama ini, Dinas Pendidikan tak menyiapkan guru agama kepercayaan yang selama ini dianut Zulfa. Meski begitu, Anang menilai kasus yang terjadi pada remaja sekolah itu dilematis karena negara mengatur dan melindungi anak untuk mendapatkan pendidikan. "Makanya kami akan mengkaji kasus ini,” ucap Anang.

Baca: Sekolah Berkukuh Siswa Penghayat Kepercayaan Tak Naik Kelas

Sebelumnya, pengurus SMKN 7 Kota Semarang mengatakan, saat mendaftar di sekolah itu, Zulfa menyebut dirinya sebagai penganut agama Islam, sehingga dia diikutkan dalam pelajaran agama Islam. Belakangan, Zulfa menolak ikut pelajaran agama Islam karena mengaku penganut kepercayaan.

EDI FAISOL

Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Heboh Paspor WNI Pemain Brasil, Begini Temuan Imigrasi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

6 hari lalu

Ilustrasi pasangan. Dok: StockXpert
Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

16 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

30 hari lalu

Suasana ijab kabul pasangan pengantin April dan Iyan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. TEMPO/IJAR KARIM
Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.


Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

30 hari lalu

Pasangan calon pengantin, April dan Iyan bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. Pasangan ini terpaksa menunda rencana resepsi pernikahan mereka karena larangan selama pandemi virus corona. TEMPO/IJAR KARIM
Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

33 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

59 hari lalu

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya. Foto: Canva
Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya.


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

20 Desember 2023

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bersalaman dengan wraga usai blusukan di Pasar TOS 3000 Jodoh, Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

Ketua Fraksi PAN menyatakan tak ada sedikit pun niat Zulhas melecehkan agama.