TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tidak ada pemotongan tunjangan guru. Menurut dia, pemangkasan anggaran yang ramai dibicarakan adalah menyangkut sisa penggunaan anggaran.
"Tidak ada yang dipotong," ucap Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016. Ia menyatakan sisa penggunaan anggaran itu telah menumpuk beberapa tahun terakhir dan baru dilaporkan pada 2015.
Meski demikian, ujar Muhadjir, hal itu tidak akan mengganggu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, dana tunjangan profesi guru tetap akan masuk dalam anggaran kementerian tersebut pada tahun berikutnya.
Baca:
DPR Minta Kemendikbud Perbarui Data Guru Penerima TPG
Ini Alasan Pemerintah Pangkas Tunjangan Guru Rp 23,4 Triliun
Pemangkasan Tunjangan Guru Ternyata Diusulkan Kementerian Pendidikan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 sebesar Rp 72,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan bagian dari dana transfer khusus (DTK).
Presiden Joko Widodo, pada kesempatan lain, menyatakan pemotongan anggaran tidak menyasar belanja modal dan infrastruktur. Pemangkasan yang dilakukan Kementerian Keuangan dilakukan di pos belanja barang yang tidak perlu, seperti perjalanan dinas dan biaya rapat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2016. Dalam surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut, Kementerian Pendidikan meminta kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun tidak disalurkan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menjelaskan, overbudget tersebut karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja. Hal ini membuat dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di sejumlah daerah tidak terserap.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Keuangan menindaklanjuti secara resmi pada 16 Agustus 2016. Kementerian itu menyampaikan surat tersebut kepada kepala-kepala daerah.
ADITYA BUDIMAN