TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan Kementerian Kesehatan berhak mengeluarkan kebijakan imbauan perjalanan (travel advisory). Kebijakan itu dibolehkan, asalkan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Arrmanatha berujar, dengan pertimbangan kesehatan, imbauan perjalanan bisa diterbitkan menyusul isu virus zika yang berkembang di Singapura. “Mereka yang tahu seberapa bahaya atau enggaknya,” ucapnya kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Arrmanatha menuturkan pihaknya bisa mengeluarkan travel advisory hanya untuk beberapa kasus, misalnya menyangkut politik, keamanan, dan keselamatan negara. Ia menegaskan, untuk pencegahan virus zika, pihaknya tidak berwenang melarang Kementerian Kesehatan mengeluarkan travel advisory.
Menurut Arrmanatha, Kementerian Luar Negeri akan mengecek ke Kementerian Kesehatan secara resmi kebijakan travel advisory itu dikeluarkan. “Begitu mereka sudah keluarkan, kami akan sampaikan juga,” ucapnya.
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan pemberitahuan travel advisory bagi WNI yang ke Singapura. Selain itu, Kementerian Kesehatan memutuskan akan mengeluarkan travel advisory bagi WNI yang akan ke Singapura.
Imbauan perjalanan dikeluarkan Indonesia menyusul jumlah pasien di Singapura yang terjangkit virus zika bertambah. Hari ini tercatat ada 82 orang yang terkena zika di Singapura. Travel advisory juga dinilai sebagai langkah pencegahan agar virus itu tidak menyebar ke Indonesia.
DANANG FIRMANTO