Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ojang Didakwa Peras Kepala Dinas Rp 38 M

image-gnews
Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COBandung - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi menjalani sidang perdana kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ojang terungkap telah banyak memeras sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Ada sekitar Rp 38 miliar lebih dalam bentuk uang tunai dan kendaraan diterima Ojang dari sejumlah kepala dinas, pengusaha dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang. Ojang menjabat sebagai Bupati Subang sejak 2012.

Dari surat dakwaan tersebut, tercatat sejumlah nama yang menyetorkan uang ke Ojang. Diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan. Dari Heri Tantan Ojang mendapatkan uang sebesar Rp 6 Miliar. Uang tersebut berasal dari praktik culas dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil Kabupaten Subang.

"Pada pengangkatan CPNS kategori dua tersebut ada pungutan. Lalu uangnya sampai ke terdakwa Ojang," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono.

Selain itu Ojang menerima uang Rp 1,4 miliar beserta mobil Rubicon Jeep dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang yang kini merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan Subang, Elita Budiarti. Dalam surat dakwaan, disebutkan Ojang meminta langsung kepada Elita bahwa dirinya membutuhkan mobil Rubicon untuk kegiatan offroad.

"Bahwa Elita memberikan mobil dan uang Rp 1,4 miliar, karena Elita akan dijadikan calon wakil bupati Subang mendampingi Ojang dalam Piilkada periode berikutnya," tulis jaksa KPK dalan surat dakwaan.

Tak hanya itu, Ojang pun disebutkan menerima uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Subang Umar. Namun dalam dakwaan tersebut tak disebutkan peruntukan uang tersebut diberikan keoada Ojang.

Uang sebesar Rp 9,5 miliar hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah pun disebutkan mengalir ke saku Ojang. Uang tersebut diserahkan oleh masing-masing SKPD melalui ajudan Ojang, Wawan Irawan.

SKPD yang menyetorkan uang kepada Ojang, diantaranya Kepala BPMP, Kepala Dinas Binamarga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasubdit Pengembangan Kemitraan Penyuluhan BLHD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, pegawai rumah sakit, Dirut PDAM, pengusaha, dan Sekda Kabupaten Subang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada juga uang yang diterima Ojang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan sebesar Rp 470 juta. Uang tersebut didapatkan Hendra dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Subang.

Selain memungut fulus dari sejumlah pejabat Kabupaten Subang, Ojang pun menerima pundi-pundi uang dari seorang Direktur Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat Anton Abdul Rosyid. Jumlahnya cukup bombastis yaitu Rp 17, 6 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada Ojang sejak tahun 2014 hingga 2015.

Dalam surat dakwaan, Ojang membelanjakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri dan membayar utang kampanye. Atas kerakusan sang Bupati, KPK menjeratnya dengan pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu,KPK pun mendakwa Ojang dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang sebesar Rp 60 miliar dibelanjakan Ojang untuk membeli aset dan sawer kepada sejumlah pihak.

Sementara itu, berdasakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang diterima KPK, laporan harta Ojang sampai tahun 2014 tercatat hanya Rp 3,7 miliar.

Praktik rasuah Ojang Sohandi berkembang setelah KPK menangkap Ojang terkait perkara suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Suap tersebut diberikan Ojang untuk membantu pejabat Dinkes Subang Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik yang tengah menjalani sidang kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.

Saat ditanyai wartawan selepas sidang, Ojang mengaku ada kekeliruan perhitungan uang yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Masih ada angka-angka yang perlu diluruskan. Nanti biar saksi-saksi yang menerangkan," ujar Ojang.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

1 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

3 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

3 hari lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN