TEMPO.CO, Mojokerto - Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, Kepolisian Resor Mojokerto akhirnya membekuk Anang Masrudin alias Gisek. Pria 41 tahun asal Desa Baureno, Jatirejo, Mojokerto, itu dituduh bertanggung jawab atas kematian pelayan karaoke, Linda Suprihatin, 25 tahun.
"Tersangka sempat membantah, tapi kami punya bukti dia pelakunya. Ia ditangkap di rumahnya pada 25 Agustus 2016," kata Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito, Rabu, 31 Agustus 2016. Anang dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Baca: Anang Nekat Bunuh Gadis Kafe, Ada 4 Bukti yang Menjeratnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan Anang mengaku nekat membunuh korban karena kecewa korban menolak berhubungan badan. "Selain pelanggan karaoke, korban menjalin asmara dengan Anang yang sudah duda dan hidup sendiri di rumahnya.”
Sebelum ditemukan tewas, Linda mendatangi rumah Anang pada 3 Juli 2016 untuk meminta uang kebutuhan Lebaran Rp 1,5 juta. "Tersangka minta berhubungan badan dulu, tapi ditolak korban,” ujar Budi. Karena kesal, tersangka mencekik leher korban hingga Linda meregang nyawa.
Setelah menghabisi nyawa Linda, mayat korban dibuang oleh Anang menggunakan mobil yang dipinjam tersangka dari temannya. Mayat korban yang sudah membusuk baru ditemukan warga Desa Temon delapan hari setelah kematiannya pada 11 Juli 2016.
ISHOMUDDIN
Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Heboh Paspor WNI Pemain Brasil, Begini Temuan Imigrasi