TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam surat dakwaan, Ojang disebutkan membelanjakan uang Rp 60 miliar lebih. Sedangkan laporan harta kekayaan Ojang yang diserahkan kepada KPK pada 2014 sebesar Rp 3 miliar.
Uang itu di antaranya dibelanjakan membeli sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, sapi, alat berat, membayar utang kampanye, dan menyawer sejumlah pihak. Pihak yang disebut mendapat uang dari Bupati Subang yakni mantan Bupati Subang Eep Hidayat sebesar Rp 2,4 miliar, anggota DPRD Subang (Rp 1,9) miliar dan sejumlah LSM.
Baca: Bupati Subang Sebut Ajak BIN Amankan Kasus Korupsi BPJS
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menerima upeti Rp 50 juta dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Uang tersebut diberikan Ojang pada kurun waktu 2013-2015.
Selain itu, uang tersebut dibelanjakan untuk mengurus sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Subang. Di antaranya ada uang Rp 1,4 miliar yang diserahkan Ojang untuk mengurus penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang di Kepolisian Daerah Jawa Barat sebesar Rp 1,4 miliar.
Ojang disebut pula telah memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Polda Jabar. Ada tiga motor trail seharga Rp 120 juta dan satu unit mobil seharga Rp 200 juta yang diberikan Ojang kepada empat anggota Polda Jabar. Ada juga satu sepeda motor trail seharga Rp 125 juta kepada pejabat Komadan Komando Distrik Militer Subang.
Baca: Terdakwa Korupsi BPJS Subang Berniat Suap Hakim Tipikor
Lebih detail dalam dakwaan disebutkan, Ojang membelanjakan tanah dan bangunana sebanyak 44 unit. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono menyebutkan, uang Rp 60 miliar yang dibelanjakan Ojang, patut diduga merupakan hasil tindak pidana. "Uang tersebut patut diduga hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dody.
Dody mengatakan, pembelian tanah dan kendaraan yang dilakukan Ojang seluruhnya menggunakan nama orang lain. "Patut diduga sebagian hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku bupati Subang sejak tahun 2011 (Plt Bupati) hingga 2016," ujarnya.
Baca: KPK Sita Vila Milik Bupati Ojang, Warga Ambil Perabotnya
Selain itu, berdasarkan surat dakwaan, selama Ojang menjabat sebagai Bupati, ada uang sekitar Rp 38 miliar hasil dari pungutan di sejumlah dinas dan pengusaha.
Kasus ini berkembang setelah KPK mencokok Ojang terkait kasus suap jaksa pada perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, dengan terdakwa Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Kedua terdakwa tersebut merupakan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. KPK menjerat Ojang dengan tiga pasal sekaligus, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pidana pencucian uang.
Pengacara Ojang, Rohman Hidayat, mengatakan jumlah uang pencucian uang yang didakwakan jaksa tidak sepenuhnya benar. Namun, ia mengakui kliennya telah membelanjakan uang hasil dari tindak pidana. "Pak bupati menolak jumlah uang yang didakwakan. Bupati mengaku tidak sebesar itu," kata dia kepada Tempo.
Baca: Bupati Subang Gunakan Dana BPJS untuk Cicil Utang Kampanye
Rohman menegaskan, tuduhan memiliki Rp 60 miliar akan diluruskan kliennya saat pemeriksaan saksi. Akan tetapi, Ojang tidak memanfaatkan eksesi untuk menyanggah dakwaan jaksa. "Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti saja biar saksi dan fakta persidangan yang meluruskan," kata dia.
Ojang menjalani sidang perdana kasus pencucian uang, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Saat menjalani sidang Ojang tampak serius memerhatikan jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.
IQBAL T. LAZUARDI S.