Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ojang Tebar Rp 60 M, Berikut Daftar Aliran Dananya  

image-gnews
Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Bupati Subang Ojang Sohandi merupakan tersangka dugaan suap perkara Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Bupati Subang Ojang Sohandi merupakan tersangka dugaan suap perkara Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam surat dakwaan, Ojang disebutkan membelanjakan uang Rp 60 miliar lebih. Sedangkan laporan harta kekayaan Ojang yang diserahkan kepada KPK pada 2014 sebesar Rp 3 miliar.

Uang itu di antaranya dibelanjakan membeli sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, sapi, alat berat, membayar utang kampanye, dan menyawer sejumlah pihak. Pihak yang disebut mendapat uang dari Bupati Subang yakni mantan Bupati Subang Eep Hidayat sebesar Rp 2,4 miliar, anggota DPRD Subang (Rp 1,9) miliar dan sejumlah LSM.

Baca: Bupati Subang Sebut Ajak BIN Amankan Kasus Korupsi BPJS

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menerima upeti Rp 50 juta dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Uang tersebut diberikan Ojang pada kurun waktu 2013-2015.

Selain itu, uang tersebut dibelanjakan untuk mengurus sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Subang. Di antaranya ada uang Rp 1,4 miliar yang diserahkan Ojang untuk mengurus penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang di Kepolisian Daerah Jawa Barat sebesar Rp 1,4 miliar.

Ojang disebut pula telah memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Polda Jabar. Ada tiga motor trail seharga Rp 120 juta dan satu unit mobil seharga Rp 200 juta yang diberikan Ojang kepada empat anggota Polda Jabar. Ada juga satu sepeda motor trail seharga Rp 125 juta kepada pejabat Komadan Komando Distrik Militer Subang.

Baca: Terdakwa Korupsi BPJS Subang Berniat Suap Hakim Tipikor

Lebih detail dalam dakwaan disebutkan, Ojang membelanjakan tanah dan bangunana sebanyak 44 unit. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono menyebutkan, uang Rp 60 miliar yang dibelanjakan Ojang, patut diduga merupakan hasil tindak pidana. "Uang tersebut patut diduga hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dody.

Dody mengatakan, pembelian tanah dan kendaraan yang dilakukan Ojang seluruhnya menggunakan nama orang lain. "Patut diduga sebagian hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku bupati Subang sejak tahun 2011 (Plt Bupati) hingga 2016," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPK Sita Vila Milik Bupati Ojang, Warga Ambil Perabotnya

Selain itu, berdasarkan surat dakwaan, selama Ojang menjabat sebagai Bupati, ada uang sekitar Rp 38 miliar hasil dari pungutan di sejumlah dinas dan pengusaha.

Kasus ini berkembang setelah KPK mencokok Ojang terkait kasus suap jaksa pada perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, dengan terdakwa Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Kedua terdakwa tersebut merupakan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. KPK menjerat Ojang dengan tiga pasal sekaligus, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pidana pencucian uang.

Pengacara Ojang, Rohman Hidayat, mengatakan jumlah uang pencucian uang yang didakwakan jaksa tidak sepenuhnya benar. Namun, ia mengakui kliennya telah membelanjakan uang hasil dari tindak pidana. "Pak bupati menolak jumlah uang yang didakwakan. Bupati mengaku tidak sebesar itu," kata dia kepada Tempo.

Baca: Bupati Subang Gunakan Dana BPJS untuk Cicil Utang Kampanye

Rohman menegaskan, tuduhan memiliki Rp 60 miliar akan diluruskan kliennya saat pemeriksaan saksi. Akan tetapi, Ojang tidak memanfaatkan eksesi untuk menyanggah dakwaan jaksa. "Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti saja biar saksi dan fakta persidangan yang meluruskan," kata dia.

Ojang menjalani sidang perdana kasus pencucian uang, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Saat menjalani sidang Ojang tampak serius memerhatikan jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Jubir: Gatot Brajamusti Ditangkap Bak Gembong Narkotik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

6 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

20 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

21 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

22 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

1 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 hari lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.