TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seseorang berinisial AR sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur. Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan sebanyak 99 anak menjadi korban prostitusi pedofil yang banyak ditawarkan pada kaum homoseksual.
"Hasil cyber kami menemukan satu akun Facebook yang menawarkan anak-anak di bawah umur," kata Agung di kantornya, Rabu, 31 Agustus 2016.
Kemarin, Bareskrim menggerebek sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Saat penggerebekan, ada enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang lelaki 18 tahun.
Baca: Prostitusi Online Terungkap, Tawarkan Model hingga Pramugari
Polisi pun menemukan bukti berupa 99 nama korban AR dari beberapa daerah. Mereka rata-rata berusia 16 tahun ke bawah. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.
Agung menerangkan, AR pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hanya, pada kasus sebelumnya, ia memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujarnya.
Kata Agung, AR telah melakukan kejahatan selama satu tahun belakangan. Biasanya, ia memperjualbelikan anak-anak tersebut kepada warga negara asing. Adapun tarif yang disepakati Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
Baca: Pelacuran Anak
Para korban akan ditangani Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Beberapa di antaranya, yang diketahui terjangkit penyakit kelamin, akan ditangani secara medis. "Mereka ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater. Semoga kondisinya segera pulih," tutur Agung.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DEWI SUCI RAHAYU
Catatan Koreksi: Judul berita ini diubah pada Jumat 2 September 2016 dengan mengganti istilah 'prostitusi gay' menjadi 'prostitusi anak' atau 'prostitusi pedofil' agar tidak ada stigma pada kaum homoseksual secara umum yang tidak terkait dengan kasus prostitusi anak ini. Redaksi mohon maaf.