TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Aryanto Supeno, dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Doddy telah menyuap Panitera Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menangani perkara Lippo Group.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu," ujar Jaksa Herry Ratna Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Jaksa menilai perbuatan Doddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Doddy juga dianggap berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, perbuatan Doddy juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Doddy dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy dinyatakan memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Uang itu diberikan agar Edy menunda proses aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.
Dalam surat tuntutan, Edy Nasution juga disebut membantu mengurus perkara salah satu anak usaha Lippo Group, yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan. Edy membantu mengubah surat pengadilan mengenai putusan eksekusi lahan, dengan kalimat dari "belum dapat disekskusi" diganti dengan "tidak dapat dieksekusi".
MAYA AYU PUSPITASARI