TEMPO.CO, Jombang - Warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menolak eksekusi rumah dan tanah yang akan dijadikan tol ruas Kertosono-Mojokerto, Rabu, 31 Agustus 2016. Bahkan warga menyebarkan kotoran manusia di jalan desa setempat. Selain itu, warga juga mengancam akan meledakkan tabung gas elpiji.
“Tidak ada sosialisasi dan terjadi kesalahan administrasi,” kata salah satu warga, Dentok. Ia pun menuding tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan dari pengadilan sebelum dilakukan eksekusi. “Tidak ada surat perintah pengosongan rumah.”
Warga menolak besaran uang ganti rugi bidang tanah yang dipatok Rp 170-300 ribu per meter persegi. Warga meminta besaran Rp700-900 ribu per meter persegi.
Baca:
Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono Gusur 811 Makam di Magetan
3 Opsi Pembangunan Tol Serpong-Balaraja
Ruas Tol Wamena-Agat-Nduga Ditarget Tembus Tahun Ini
Ratusan aparat Kepolisian Resor Jombang disiagakan dengan bantuan aparat Komando Distrik Militer 0814 Jombang. Warga sempat menghadang akses jalan di lokasi eksekusi. Aksi saling dorong tak terhindarkan hingga aparat mengamankan sekitar sepuluh orang.
Karena tak sebanding dengan jumlah petugas kepolisian, warga pun menyerah dan diseret. Setelah berhasil diamankan, proses eksekusi dimulai. Panitera Pengadilan Negeri Jombang membacakan putusan eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks.LL/2016/PN.Jbg yang diajukan pelaksana pembangunan tol, PT Marga Harjaya Infrastruktur, sebagai pemohon atau penggugat.
“Pihak pelaksana proyek tol sudah melalui proses konsinyasi dan uang ganti rugi sudah dibayar dan dititipkan ke pengadilan,” kata Panitera Pengadilan Negeri Jombang Suja’i usai membacakan putusan.
Suja’i mengatakan proses eksekusi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Kami juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan sebelum dilakukan eksekusi,” katanya.
Salah satu warga, Poniah, mengaku pasrah dan meminta pembongkaran rumahnya dilakukan secara tertib. “Saya minta agar material bangunan yang masih bisa dipakai dikumpulkan, jangan langsung dibongkar,” katanya. Ia juga meminta warga yang diamankan polisi agar dibebaskan. “Saya minta yang tadi ditangkap dibebaskan,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto berjanji akan membebaskan warga yang diamankan. “Setelah proses eksekusi selesai, kami akan kembalikan mereka ke keluarga masing-masing,” katanya.
Satu per satu rumah pun dibongkar dengan mengerahkan pekerja. Pekerja terlebih dulu menurunkan genting dan mencopot pintu dan jendela. Setelah semua bagian rumah dicopot, petugas akan menghancurkan tembok rumah dengan alat berat yang sudah disiagakan.
Di Desa Watudakon, ada 19 rumah warga yang dibongkar dan masuk dalam ruas tol Kertosono-Mojokerto seksi 2. Eksekusi tersebut merupakan bagian dari eksekusi di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kesamben, Sumobito, Tembelang, Peterongan, dan Bandarkedungmulyo.
Di Kecamatan Kesamben meliputi 46 bidang tanah di Desa Kedungmlati, 39 bidang di Desa Watudakon, 21 bidang di Desa Blimbing, dan tiga bidang di Desa Carangrejo. Selain itu juga 54 bidang di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito; lima bidang di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang; satu bidang di Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan; dan tiga bidang di Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Tol Kertosono-Mojokerto terbagi dalam empat seksi dengan panjang total 40,5 kilometer. Seksi 1 sepanjang 14,7 kilometer sudah dioperasikan sejak Oktober 2014. Seksi 2 sepanjang 19,9 kilometer terbentang dari Kecamatan Tembelang, Jombang, hingga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, dan masih proses pembebasan lahan serta pengerjaan fisik.
ISHOMUDDIN