Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi NTT Tangani 8 Kasus Perdagangan Orang  

image-gnews
Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan
Ilustrasi human trafficking. TEMPO/Ary Setiawan
Iklan

TEMPO.COKupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur selama Januari hingga Agustus 2016 menangani delapan kasus perdagangan orang (human traffcking), yang merupakan limpahan dari kepolisian daerah setempat. “Dua kasus di antaranya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Budi Handaka kepada Tempo, Rabu, 31 Agustus 2016.

Menurut Budi, kasus human trafficking menjadi salah satu kasus yang mendapat prioritas penanganannya. Kasus itu pun menjadi sorotan Presiden Joko Widodo, yang meminta penegak hukum di daerah serius menuntaskannya.

"Dalam menangani kasus human traffcking, jaksa bekerja secara profesional. Kami sangat serius karena kasusnya marak di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.

Baca: Perdagangan Manusia di NTT, 20 TKI Ditukar Sebuah Mobil

Semua berkas perkara kasus human traffcking yang dilimpahkan jajaran Polda Nusa Tenggara Timur diperiksa secara cermat oleh tim jaksa peneliti sebelum dinyatakan sempurna. Karena itu, enam dari delapan berkas kasus yang sudah diperiksa jaksa peneliti dikembalikan ke Polda untuk disempurnakan. “Kalau sudah kami nyatakan sempurna atau P-21, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Budi.

Salah satu berkas yang perlu disempurnakan terkait tenaga kerja wanita asal Nusa Tenggara Timur, Adolfina Abuk, yang tewas di Malaysia. Jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya dengan penuh luka jahitan. “Berkas perkaranya masih harus disempurnakan,” tuturnya, seraya menjelaskan kasus itu baru mulai ditangani Juli 2016.

Baca: Polda NTT Bongkar Jaringan Perekrut Perdagangan TKI di Desa

Budi menegaskan, jaksa akan menuntut pelaku human trafficking secara maksimal, yakni hukuman penjara selama 15 tahun. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sudah menginstruksikan semua kejaksaan negeri di Nusa Tenggara Timur menerapkan hukuman maksimal itu.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, Polda Nusa Tenggara Timur telah mengantongi nama sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus human trafficking. Mereka melakukan aksinya di beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur untuk merekrut TKI secara ilegal. Beberapa perusahaan itu di antaranya PT CSA Medan, PT MSJ Jakarta, PT MT Jakarta, PT MSJ Jakarta, dan PT RAB Medan.

Baca: Staf Terlibat Human Trafficking, Bandara El Tari Diperketat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast menjelaskan, PT CSA Medan memiliki perekrut berinisial DIMS, yang juga menjadi kepala cabang perusahaan itu di Kupang. Dia telah mengirim 20 orang korban ke Jakarta dan Medan.

Polda Nusa Tenggara Timur juga sedang mengusut jaringan lain yang diduga ada kaitan dengan perusahaan-perusahaan itu. Ada jaringan YLR, jaringan WFS/D, jaringan ST, jaringan YN, jaringan NAT/SN, jaringan MF, dan jaringan YP.

Mereka mengurus semua keperluan yang berkaitan dengan pengiriman TKI ilegal. Mulai dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk, hingga pemberangkatan para TKI ilegal melalui Bandara El Tari Kupang.

Baca juga: NTT Termasuk Pemasok TKI Ilegal Terbanyak di Indonesia

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Wietama mengatakan, berdasarkan pengakuan para calo TKI ilegal, harga jual tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang dikirim ke Malaysia mencapai Rp 4,5 juta per orang.

Menurut dia, bisnis TKI ilegal juga menggunakan hukum pasar. Pada saat kebutuhannya tinggi, harga jualnya akan semakin mahal. "Khusus harga jual TKI untuk dalam negeri hanya berkisar antara Rp3-4 juta per orang," katanya, seraya menjelaskan, jumlah TKI ilegal yang diberangkatkan ke Medan dan Malaysia selama 2015 dan 2016 mencapai 1.667 orang.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

21 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

31 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

42 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

54 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.


Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

58 hari lalu

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ilustrasi pesawat komersil parkir di bandara.  REUTERS/Ivan Alvarado
Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.


Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Tukang parkir pesawat. REUTERS
Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.