TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan amnesti pajak atau pengampunan pajak jangan sampai meresahkan masyarakat menengah ke bawah. Menurut politikus Partai Gerindra ini, sasaran pengampunan pajak sesungguhnya adalah dana masyarakat yang berada di luar negeri serta perusahaan besar, bukan rakyat yang taat membayar pajak.
"Kalau meresahkan masyarakat akan merugikan pemerintah sendiri dan manfaat pajak belum sepenuhnya dirasakan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Pernyataan Fadli ini sekaligus menanggapi beredarnya tagar “StopBayarPajak” di jejaring sosial dalam sepekan terakhir. Tagar itu disertai sejumlah cuitan yang menyatakan kebijakan amnesti pajak justru menyiksa rakyat kecil. Kebijakan amnesti pajak juga dianggap lebih tajam kepada rakyat kecil dibanding para pengemplang pajak atau mereka yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap pemerintah secepatnya merespons polemik tersebut. Ia menegaskan, tujuan utama pengampunan pajak adalah mengembalikan dana yang diparkir di luar negeri. "Jangan lantas yang jadi target rakyat kita yang rajin bayar pajak," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Ia mengatakan program pengampunan pajak jangan sampai terkesan menakut-nakuti masyarakat. Dengan demikian, kata Taufik, pemerintah perlu memproteksi pendapatan yang tidak kena pajak melalui peraturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Mengakhiri polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Beleid ini mengatur kelompok masyarakat yang tidak wajib mengikuti pengampunan pajak, yaitu masyarakat yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Nilai PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.
ARKHELAUS W. | ANGELINA ANJAR