TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai kinerja pemberantasan korupsi menurun. Pandangan seperti itu, menurut dia, terbalik. "Saya kira ini pandangan tidak jelas, justru bertentangan dengan tujuan," kata Kalla, Senin, 29 Agustus 2016, di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Kalla mengatakan tujuan pemberantasan korupsi adalah mengurangi kasus korupsi. Turunnya kasus korupsi bisa dilihat dari turunnya orang yang diperiksa atau dihukum karena kasus tersebut. "Jangan dibalik-balik. Justru kita harus mengapresiasi kerja selama ini, makin kurang orang yang korupsi. Itu jangan dibalik. Kenapa orang kurang ditangkap lalu dianggap gagal? Yang benar saja," katanya.
Dia meyakini aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupun kepolisian, telah bekerja keras dalam memberantas korupsi. Hasil kerja keras itulah yang menyebabkan kasus korupsi menurun. "Jadi mereka berhasil," kata Kalla.
ICW sebelumnya mengatakan ada penurunan kinerja penyelidikan oleh aparat penegak hukum pada enam bulan pertama 2016. ICW menuding salah satu penyebab penurunan kinerja itu adalah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Aturan itu dianggap membuat penanganan korupsi tidak dipublikasikan secara transparan.
“Kami memang belum menemukan indikator yang pasti atau bukti yang nyata, karena kasus korupsi yang kami lihat barulah yang dirilis resmi institusi penegak hukum. Namun, dengan menurunnya tingkat penindakan kasus korupsi pada semester I tahun 2016, hal ini diduga terkait satu sama lain,” kata peneliti ICW, Febri Hendri, dalam jumpa pers tentang kinerja penanganan kasus korupsi semester I 2016, di kantor pusat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Agustus 2016.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016. Inpres tersebut dibuat untuk percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis yang tengah dijalankan pemerintah. Beberapa instruksi resmi Presiden Jokowi tertuang di dalamnya. Salah satunya mendahulukan proses administrasi pemerintah dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Menurut ICW, beberapa poin dalam Inpres tersebut justru membuka celah bagi beberapa kasus untuk diselesaikan secara adat saja, bahkan hilang dari sorotan publik. Poin tersebut di antaranya instruksi untuk melaporkan terlebih dahulu segala tindak penyelewengan yang terjadi kepada mekanisme penyelesaian internal dan instruksi untuk tidak mempublikasikan langsung laporan yang ada kepada publik sebelum tahap penyidikan.
Tren kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan pada semester I 2016 dianggap menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Selain diduga akibat Inpres yang diterbitkan Jokowi, ICW menduga tren penurunan in akibat pemotongan anggaran penindakan di aparat penegak hukum. Untuk itu, ICW menyarankan pelaksanaan Inpres ini ditinjau ulang, karena berpotensi melindungi pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
AMIRULLAH | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga:
Gatot Brajamusti Ditangkap, di Tempat Ini Narkoba Disimpan
Penangkapan Gatot Brajamusti, Ini Ketakutan Warga Lombok