TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 29 Agustus 2016, merayakan hari jadinya yang ke-71. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, selama setahun terakhir, 2015-2016, DPR telah menyelesaikan pembahasan 16 rancangan undang-undang. Meski begitu, kinerja mereka tetap harus ditingkatkan.
"Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 12 rancangan undang-undang," kata Ade dalam pidatonya di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Baca: Survei Membuktikan DPR dan Partai Paling Tidak Dipercaya Publik
Akom—sapaan akrab Ade—berujar DPR sangat memperhatikan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR tidak sekadar mengejar target pembuatan undang-undang, tapi juga kualitasnya. DPR kerap dikritik, selain kinerjanya yang lamban, mutu undang-undang yang dibikin dipertanyakan. Sejumlah undang-undang yang baru disahkan, tak berapa lama kemudian, digugat publik.
Presiden Jokowi menyarankan DPR cukup menghasilkan lima undang-undang dalam setahun. "Ini harus menjadi bahan pertimbangan Dewan untuk mengevaluasi target Program Legislasi Nasional," ujarnya.
Ade menjelaskan, DPR memang memiliki kekuasaan menyusun undang-undang. Tapi itu tetap harus mendapat persetujuan pemerintah. Antara DPR dan pemerintah, kata dia, sebaiknya memilih pembahasan undang-undang yang mendesak. Rancangan yang harus diprioritaskan adalah yang diyakini benar membawa kepentingan rakyat banyak.
"Dewan tidak mungkin mengerjakan undang-undang secara sepihak. Dalam hal ini, legislatif dan eksekutif harus mempunyai spirit yang sama," ucapnya.
Baca: Anggaran Setiap Anggota DPR Rp 2,5 Miliar untuk Apa?
DPR, Ade melanjutkan, telah memberikan keterangan terhadap 99 perkara permohonan uji materi (gugatan masyarakat) dari Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan tiga perkara dari dua undang-undang yang dikabulkan. "Hal ini sebagai komitmen memberikan ruang bagi masyarakat untuk kritis," tuturnya.
Guna memperbaiki kinerja, DPR mengagendakan tiga langkah penataan. Pertama, menata alokasi waktu untuk membahas undang-undang. "Sehingga tidak berbenturan dengan agenda kerja anggota Dewan." Kedua, memfasilitasi forum konsultasi DPR dengan Presiden. "Agar kesepakatan antara fraksi di DPR dan Presiden lebih cepat tercapai," ujarnya. Terakhir, mengoptimalkan peran sistem pendukung agar pembahasan rancangan undang-undang diharapkan berlangsung efektif.
DPR telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengadakan pelatihan bagi tenaga perancang undang-undang. Begitu pula penguatan Badan Keahlian DPR (BKD) lewat pengajuan tambahan tenaga perancang undang-undang, yang saat ini berjumlah 48 orang, diusulkan menjadi 75 orang.
Menurut Ade, pada usia ke-71 tahun DPR, para anggotanya dapat memahami kondisi negara yang sulit dengan mengurangi kegiatan kunjungan kerja. "Dalam situasi negara mengalami kesulitan anggaran, DPR turut menghemat anggaran negara dengan mengurangi anggaran kunjungan kerja sebesar Rp 134 miliar," katanya.
AHMAD FAIZ