TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap Damayanti Wisnu Putranti tampak datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenakan baju putih untuk mengikuti sidang tuntutan. Dia tidak banyak bicara, hanya menunggu jaksa membacakan tuntutan.
Damayanti mengaku berada dalam kondisi sehat untuk menjalani sidang kali ini. “Alhamdulillah, sehat yang mulia,” katanya kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Damayanti datang bersama keluarganya. Dia, didampingi beberapa anggota keluarganya, duduk di bangku ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum memasuki area sidang utama, dia tampak memeluk anggota keluarganya. Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 pun baru berlangsung pukul 16.00.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, mengatakan kliennya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang tuntutan nanti. “Tidak ada persiapan apa-apa selain berdoa,” ujar Wirawan saat dihubungi Tempo.
Anggota Komisi V DPR itu dinyatakan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diberikan terkait dengan proyek infrastruktur jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara itu, Abdul Khoir telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
DANANG FIRMANTO