TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengajukan tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa suap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani vonis pokok pidana.
Jaksa meyakini Damayanti terbukti terlibat suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hal yang memberatkan adalah dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun hal yang meringankan adalah dia selalu hadir mengikuti persidangan hingga selesai. Selain itu terdakwa mengakui bersalah dan telah mengembalikan duit hasil korupsinya.
Tim jaksa juga menilai Damayanti menerima uang dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Maluku. “Menerima hadiah atau janji adalah perbuatan dilarang,” kata Iskandar Marwanto, jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.
Menurut jaksa, ada beberapa bukti yang menguatkan keterlibatan Damayanti dalam kasus suap. Antara lain percakapan terdakwa dengan Abdul Khoir. Selain itu keterangan saksi lain juga menguatkan keterlibatan Damayanti. Termasuk surat dokumen dan slip setoran kepada terdakwa.
Sidang yang memakan waktu satu setengah jam itu menguras emosi terdakwa. Damayanti tampak mengeluarkan tisu seusai persidangan berakhir. Dia mengusap matanya yang berkaca-kaca. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para jaksa penuntut umum di persidangan kali ini.
Damayanti pun mengaku bersyukur permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan oleh jaksa. “Terima kasih, saya sudah dianggap sebagai justice collaborator,” kata anggota DPR Komisi V tersebut. Emosi Damayanti kian tumpah setelah menemui anggota keluarganya yang mendampingi selama sidang. Dia tampak memeluk keluarganya dan menolak berbicara banyak kepada media.
DANANG FIRMANTO