TEMPO.CO, Mataram - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti mengakui bahwa Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dipergoki membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. "Gatot menyimpan barang bukti di kantong celana dan Dewi Aminah di dalam tas," kata Tri Budi kepada Tempo, Senin, 29 Agustus 2016.
Menurut Tri Budi Pangastuti, Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, ditangkap di kamar suite nomor 1100, Hotel Golden Tulip, yang terletak di lantai 11. Golden Tulip berada di pinggir utara sebelah timur Kota Mataram. Ketika digerebek, keduanya sedang bersama lima orang lainnya. "Mereka bertujuh, tapi yang ditemukan memiliki barang bukti hanya Gatot dan Dewi," ujar Tri Budi Pangastuti.
Baca: Lagi Nyabu, Aa Gatot Brajamusti Ditangkap di Mataram
Penangkapan Gatot dan Dewi dilakukan tim gabungan kepolisian pada Minggu, 28 Agustus 2016, pukul 23.00 waktu Indonesia tengah. "Hari ini sudah dilakukan tes urine. Belum diperoleh hasilnya," ucap Tri Budi Pangastuti. Sekarang, menurut Tri Budi, berkas keduanya masih ditangani Kepolisian Resor Mataram.
Penggerebekan Gatot dan Dewi ini dilakukan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mataram, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lobar, bersama Tim Satuan Tugas Gabungan Mabes Polri.
Baca: Barang Aa Gatot Disita: dari Vibrator hingga Pistol
Kepolisian Daerah NTB, seperti dikatakan Tri Budi Pangastuti, ingin menuntaskan perkara ini agar Nusa Tenggara Barat, yang merupakan daerah wisata, tidak dinilai sebagai daerah yang mudah mendapat narkoba. "Kami konsen agar tidak dianggap gampangan sebagai daerah untuk pemakaian narkoba," tuturnya.
SUPRIYANTHO KHAFID
Baca Juga
3 Kali Ditangkap, Imam S. Arifin Diduga Pengedar Narkoba
Teror Penembak Misterius, Warga Dompu Diminta Waspada