TEMPO.CO, Surakarta - Bekas Wakil Wali Kota Surakarta saat Presiden Joko Widodo menjabat Wali Kota Surakarta mengkritik beleid pemerintah Jokowi tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Pejabat itu, F.X. Hadi Rudyatmo, yang kini menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, menilai pengampunan pajak kurang memenuhi rasa keadilan.
Kritik itu justru disampaikan saat sosialisasi pengampunan pajak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II di depan pegawai negeri di Pemerintah Kota Surakarta, Senin, 29 Agustus 2016. Hadi mengatakan beleid pengampunan pajak bertujuan untuk memulangkan kembali harta milik wajib pajak yang selama ini berada di luar negeri. "Tapi pada kenyataannya justru sosialisasinya lebih gencar di dalam negeri," ujarnya.
Hadi berharap pengampunan pajak dapat diterapkan seperti tujuan awal, yaitu memulangkan harta yang selama ini berada di luar negeri. "Sehingga bisa menggerakkan perekonomian," katanya.
Selain itu, nilai tebusan 2 persen atas harta yang belum dilaporkan itu harus dikoreksi. "Karena tebusan tersebut berlaku sama, baik harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Hadi.
Hadi mengatakan dia tak memasalahkan besaran uang tebusan bagi harta di luar negeri yang baru dilaporkan. Angka 2 persen itu bagi dia sudah sesuai. “Tapi besaran tebusan untuk harta yang berada di dalam negeri bisa diturunkan,” ujarnya.
Alasan Hadi, harta yang tersimpan di dalam negeri itu telah memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. "Sangat berbeda dengan harta yang disembunyikan di luar negeri," katanya. Dia mengusulkan agar uang tebusan untuk harta di dalam negeri bisa diturunkan hingga di bawah 2 persen. "Mudah-mudahan kritik ini bisa disampaikan untuk kebaikan kita bersama."
AHMAD RAFIQ