TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Ramdhani meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengamandemen beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945. Menurut dia, ada ketentuan yang masih belum kuat dalam mengatur gerak DPD, misalnya dalam Pasal 22 D UUD 1945.
Dalam Pasal 22 D UUD 1945 disebutkan bahwa kewenangan DPD hanya sebatas ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang. Dia mencontohkan, misalnya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. Selain itu, kata dia, terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang perihal sumber daya alam dan ekonomi.
Benny menambahkan, DPD pun bisa memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Namun kewenangan itu hanya sebatas pertimbangan. “Kami hanya ikut membahas tanpa (ikut) memutuskan,” kata dia di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Benny mengatakan pihaknya telah melobi secara politik kepada DPR. Bahkan hingga ke para fraksi dan pemimpin fraksi. Namun, kata dia, usahanya masih mental dan belum membuahkan hasil.
Benny menilai DPR enggan menggulirkan amendemen terhadap pasal untuk menguatkan peran DPD. Ia menduga alasannya adalah DPR tidak ingin kekuasaannya berkurang. DPR selama ini memiliki kewenangan yang utuh sebagai lembaga legislatif. Pertimbangan dari DPD pun dianggap tidak menjadi kunci keputusan yang diambil DPR.
Dia berpendapat penguatan DPD harus dilakukan. Tujuannya, kata dia, agar lembaganya tidak sia-sia dan memakan uang rakyat setiap tahun tanpa hasil nyata.
DANANG FIRMANTO
Baca Juga:
Menteri Asman: 60 Persen Aparatur Negara Tak Punya Keahlian
Posko Pemenangan Ahok Diresmikan, Setya Sumbang Seratus Juta