Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaya Hidup Mewah Sang Gubernur  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Rumah Gubernur  Sulawesi Tenggara, Nur Alam,  di seputaran Jalan Ahmad Yani, kelu Anaiwoi Kecamatan Kadia, 23 Agustus 2016. KPK menggrebek rumah bergaya mediterania ini. TEMPO/Rosniawati Fikri
Rumah Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, di seputaran Jalan Ahmad Yani, kelu Anaiwoi Kecamatan Kadia, 23 Agustus 2016. KPK menggrebek rumah bergaya mediterania ini. TEMPO/Rosniawati Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca penetapan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Agustus 2016, publik pun mulai menghubungkan sejumlah aset yang dimiliki sang Gubernur sebagai bagian dari hasil tindak pidana korupsinya.

Nur Alam menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi tenggara. Aset milik Nur Alam yang mulai disorot antara lain rumah pribadinya yang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

Baca: Jadi Tersangka, Nur Alam Lulus Promosi Doktor di UNJ

Rumah bercat kuning gading yang dibangun di atas lahan seluas satu hektare tersebut  memang tampak berbeda dibandingkan lingkungan sekitarnya. Bangunannya terlihat mencolok dari rumah-rumah atau deretan rumah toko yang berada di wilayah itu. Kesan megah dan mewah sudah mulai terlihat dari luar.

Perbedaan tersebut dimulai dari pagar rumah bercat hitam, yang dibuat dengan ukiran inisial nama orang nomor satu di Sultra, NA. Jika dilihat, bangunan rumah Nur Alam bergaya mediterania. Bagian depan berupa bangunan satu lantai. Di bagian tengah dan belakang terdiri atas tiga lantai.

Baca: Nur Alam Masih Bebas, Wakil KPK: Jangan Buru-Buru

Selain karena desain dan ukuran bangunan yang superbesar, fasilitas di rumah ini pun tampak tak biasa. Rumah tersebut di lengkapi lift, ruangan pertemuan yang bisa menampung sampai 30-an orang, kolam renang, taman, dan garasi yang bisa menampung sampai empat kendaraan sekaligus.

Belum lagi, sejumlah fasilitas berupa interior bangunan yang juga dipesan khusus dari luar Sultra. Saat KPK menggeledah rumah itu, Selasa, 23 Agustus 2016, ada tiga koleksi mobil mewah yang terparkir di garasi, antara lain Toyota Alphard senilai Rp 600 juta. Mercedes Bens seharga Rp 800 juta, dan Jeep Wrangler senilai Rp 500 juta.

Baca: Ini Aliran Uang Rp 60 Miliar ke Rekening Gubernur Nur Alam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2014, Tempo pernah mewawancarai pekerja yang khusus didatangkan dari wilayah Pulau Jawa. Menurut si Pekerja, saat itu dia bersama sekitar 20 orang kawannya sudah berada di Kendari selama empat tahun untuk merenovasi. Di awal renovasi rumah itu, jumlah pekerja bahkan sampai 50 orang.

"Ya, biaya pulang-pergi naik pesawat kami ditanggung, semua akomodasi. Gaji kami Rp 150 ribu per hari. Jadi, sekali saja sebulan hanya untuk membayar gaji bisa sampai ratusan juta rupiah," ujar pekerja yang minta identitasnya itu disembunyikan saat ditemui pada Desember 2014.

Baca: Nur Alam Belum Ditahan, KPK Berfokus Mencari Bukti

Jika ditotal setahun, upah pekerja 25 orang saja menghabiskan Rp 1,2 miliar. Jika dikalikan empat tahun, biaya pembangunan rumah Nur Alam mencapai Rp 4,8 miliar. Angka ini belum termasuk jika pekerjanya berjumlah dua kali lipat seperti saat awal pembangunannya.

Hal tersebut di benarkan salah seorang tetangga yang juga enggan disebutkan namanya. Menurut si tetangga, kediaman pribadi Nur Alam sebelumnya tidak semegah seperti sekarang. Bahkan, untuk mewujudkan hunian "impian" sang gubernur, Nur Alam membeli tanah milik tetangganya untuk menambah luas lahan seharga Rp 1 miliar.

"Iya masih mau menambah lagi bangunan, mungkin lahan yang ada sudah tidak cukup," ujar si tetangga.

ROSNIAWANTY FIKRI

Baca Juga
Selain Diduga Cabuli Siswi, Wakepsek Pun Rekam Adegan Mesum
Heboh Overdosis Massal, Obat Bius Gajah Jadi Kambing Hitam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

4 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

4 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

4 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

13 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

13 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

13 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

14 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).