Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkuat Bikameral, DPD Didorong Amendemen UUD 1945

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan) menerima laporan dari Komite DPD pada Rapat Paripurna Ke-13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan) menerima laporan dari Komite DPD pada Rapat Paripurna Ke-13 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 22 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Advokat senior dan pakar hukum Todung Mulya Lubis menilai keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan dua kamar merupakan penyeimbang hegemoni partai politik dalam ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.  

Karena itu, upaya membubarkan DPD merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Membubarkan DPD akan menjadi sinyal kembaliya Indonesia ke zaman yang kelam, tidak demokratis, tidak akuntabel, dan tidak menghormati hukum.

"Membubarkan DPD bisa ditafsirkan sebagai langkah awal untuk kembali ke masa lalu yang sentralistik yang tidak menghendaki melembaganya chek dan balance, dan melupakan sejarah demokrasi," ujar Todung saat memberikan orasi ilmiah bertema 'Relevansi DPD RI dalam Demokrasi dan Negara Hukum'  pada Lustrum XIII Fakultas Hukum Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 25 Agustus 2016.

Lustrum ini juga dihadiri Ketua DPD RI Irman Gusman dan sejumlah pakar hukum Indonesia, seperti Mahfud MD, Refly Harun.  

Menurut Todung, seharusnya DPD diperkuat untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Terlebih DPD hadir sebagai lembaga yang mewakili dan memperjuangkan kepentingan daerah.

Saat ini, kata Todung, kewenangan DPD  masih lemah. Pada pasal 22 D Undang Undang Dasar Negara RI 1945 ada pasal bahwa DPD 'dapat' mengajukan RUU kepada DPR. Kata 'dapat' di sini tak memiliki makna afirmatif dan tak menggambarkan hak yang positif.

"Kata 'dapat' selalu ditafsirkan bisa digunakan dan bisa tak digunakan. Seharusnya menggunakan kata 'berhak', sehingga DPD memiliki hak dan sisi lainnya berarti kewajiban," ujarnya.

Karena itu pula, berulang kali anggota DPR menyerukan  pembubaran Dewan Perwakilan Daerah. Mereka menilai DPD tidak memiliki kontribusi dalam sistem parlemen dan ketatanegaraan ini.

Selain mengecam seruan semacam itu, Todung mengatakan DPD harus membuktikan keberadaanya dibutuhkan dan perannya diperlukan dalam mengkonsolidasikan demokrasi, dan memperjuangkan kepentingan daerah. DPD mestinya lebih bekerja keras menggerakkan roda lembaganya, sehingga bisa membuktikan DPD bukan hanya hiasan konstitusional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Todung, DPD bisa menuntut agar kewenangan konstitusionalnya dalam pasal 22 D diperkuat. Dia mendukung pasal 22 D mesti diamendemen dalam perubahan UUD 1945.

"Kalaulah DPD bisa berperan seperti Senat di Kongres Amerika, maka DPD akan lebih banyak berbuat. Tentu bukan maksud menjadikan DPD seperti Senat di Amerika, tetapi merujuk kepada Senat Amerika," ujar Todung.

Apalagi, kata Todung, pintu perubahan UUD 1945 sudah mulai terbuka dengan akan dimasukkannya pasal tentang keharusan adanya perumusan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Todung mendorong DPD  memasukkan perubahan pasal 22D, sehingga semua kewenangan konstitusional DPD bisa diperkuat dan diperluas.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengaku akan memanfaatkan wacana perubahan UUD 1945 untuk memperluas kewenangan DPD. Perubahan itu, kata dia, penting agar bisa DPD bisa diperlakukan sesuai dengan cita-cita reformasi. "Agar kami setara dengan DPR," ujarnya.

Kata dia, setelah putusan MK nomor 92/PUU-X/2012, kewenangan DPD sudah mulai meluas. Meski begitu, kewenangan itu belum sesuai dengan sistem ketatanegaraan dua kamar, seperti belum adanya chek and balance dalam sistem parlemen Indonesia.

ANDRI EL FARUQI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

5 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

7 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

8 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

8 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

9 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

9 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.