TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 27 daerah pada 15 September 2016. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengatakan pihaknya telah mempertemukan kepala daerah dan Bawaslu pada Jumat, 26 Agustus 2016.
Soni menjelaskan, penandatanganan NPHD terlambat lantaran keterlambatan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Ini (penandatanganan) agak lambat karena pembentukannya juga lambat," kata Soni di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Baca: DPR Minta Pemerintah Segera Serahkan RUU Pemilu
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
Ia menyatakan pemerintah daerah memberikan prioritas untuk pendanaan Komisi Pemilihan Umum di daerah. Menurut dia, prioritas tersebut dilakukan karena anggaran yang terbatas. "Karena (Panwaslu) adhoc, pembentukannya tertunda," kata dia.
Soni mengatakan, kendala lain yang menghambat adalah adanya standardisasi anggaran. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, kata dia, segera meluruskan keuangan daerah tersebut. Ia mencontohkan, dana untuk penyelenggaraan pemilu di Papua Barat yang mencapai Rp 250 miliar harus menunggu pengesahan APBD Perubahan. "Sekarang mulai dialirkan kebutuhannya," kata dia.
Ia menjamin pemerintah daerah menandatangani dan mencairkan NPHD penyelenggaraan pemilu. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen meskipun terbentur masalah administrasi keuangan dan menunggu APBD Perubahan. "Prinsipnya, tak ada masalah terkait dengan Badan Pengawas Pemilu," kata dia.
ARKHELAUS W.