Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Tjahjo Targetkan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk DPR pada September

image-gnews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 9 Agustus 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2016. Tjahjo mengatakan rancangan tersebut masih harus dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap mudah-mudahan pada minggu kedua (September 2016). Kemarin sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," ucap Tjahjo di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2016. Rapat terbatas itu, ujar dia, untuk memperjelas kembali setiap pasal sebelum dibawa ke parlemen.

Ia menyoroti beberapa isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurut dia, banyak hal masih dalam perdebatan, di antaranya sistem pemilu terbuka dan tertutup, masalah kelembagaan, serta persoalan sengketa pemilu. "Konsep kami hanya satu, penguatan Bawaslu. Fokusnya minimaliskan gugatan," ujar Tjahjo.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, tutur Tjahjo, RUU Penyelenggaraan Pemilu harus dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama setelah menjadi undang-undang. Ia pun menjamin pemerintah tak akan mengintervensi kedaulatan partai dalam pemilu mendatang. "Itu urusan partai. Bagi pemerintah, yang penting menyiapkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, berujar, hingga kini, draf RUU Penyelenggaraan Pemilu masih dalam tahap finalisasi. Ia menuturkan RUU ini juga bakal digunakan dalam pemilu serentak 2019.

ARKHELAUS W.

Baca Juga:
Diskusi RUU Pertembakauan: Duit Rokok Mengalir ke Parlemen
Ahok: Saya Enggak Mungkin Ninggalin Bu Mega
Nur Alam Masih Bebas, Wakil KPK: Jangan Buru-buru


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Pertimbangan MK Soal Penetapan Besaran Persentase Ambang Batas Parlemen

Menurut MK, ambang batas parlemen berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang terkait dengan proporsionalitas hasil pemilu.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan