TEMPO.CO, Jakarta - Bos Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan meminta KPK mencabut pencekalan terhadap dirinya. Taipan properti itu dicekal karena diduga tahu banyak soal perkara suap reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan adanya pengajuan pencabutan pencekalan tersebut. "Memang ada permintaan pengajuan, tapi ditolak," kata dia di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2016.
Priharsa mengaku tidak tahu alasan Aguan meminta KPK mencabut pencekalannya. Namun dia memastikan Aguan masih berstatus cegah. "Habisnya awal Oktober," katanya. Menurut dia, Aguan masih dibutuhkan dalam penanganan perkara suap reklamasi.
Dalam perkara suap reklamasi, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam proyek reklamasi.
Nama Aguan kerap dihubung-hubungkan dengan kasus tersebut. Dia dicekal sejak awal April. Beberapa kali KPK memanggilnya sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Permohonan pencabutan pencekalan itu disampaikan kuasa hukum Aguan, Kresna Wasedanto, beberapa pekan lalu. Saat dimintai konfirmasi, Kresna tak membantah maupun membenarkan. "Bisa ditanyakan ke KPK semua kewenangan KPK, ya," kata dia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, siang ini kelima pemimpin kembali mengadakan rapat untuk membahas pencabutan pencekalan Aguan. Dua wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang, dikabarkan menyetujui pencabutan pencekalan Aguan. Namun tiga pemimpin KPK lainnya belum mengambil sikap.
Kelima pemimpin KPK tak ada yang menyahut saat dimintai konfirmasi mengenai pembahasan pencabutan pencekalan Aguan tersebut. Namun Priharsa mengatakan informasi itu salah. "Ah, ngarang," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga:
Soal Video Freddy Budiman, Kapolri: Masih Kami Selidiki
Polisi Telusuri Identitas Pemilik Akun Penghina Jokowi
Dubes RI untuk Filipina: Pemulangan Calon Haji Tunggu Proses Hukum