TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Siti Inshiroh, hari ini, Jumat, 26 Agustus 2016. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara penyelewengan honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus, Bengkulu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk Edi Santroni," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016. Selain memeriksa Siti, KPK hari ini memeriksa anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Toton. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Kasus rasuah ini bergulir sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 23 Mei 2016. Dalam operasi itu, KPK mencokok panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Bachsin; mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Safri Syafi'i; Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba; Toton; dan Edi.
Safri dan Edi adalah terdakwa kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp 650 juta kepada Janner selaku hakim yang menangani perkara mereka agar divonis bebas.
Menurut keterangan lembaga antirasuah, duit itu diduga dibagi dengan Toton. Sedangkan Badaruddin diduga sebagai pengatur administrasi negara.
MAYA AYU PUSPITASARI