TEMPO.CO, Pasuruan - Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur, telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus 12 calon haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah, Pandaan, yang ditahan otoritas Imigrasi Filipina karena mencoba berhaji menggunakan paspor negara itu.
"Langkah yang sudah kami ambil adalah kami sudah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti masalah ini," kata Kepala Polres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Muhammad Aldian kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2016.
Menurut Aldian, tim khusus tersebut sejauh ini telah bekerja dengan mendatangi satu per satu keluarga calon haji untuk meminta keterangan lebih detail. Selain itu, tim khusus telah memeriksa pemimpin KBIH Arafah, Nurul Huda. "Status pemimpin KBIH masih terperiksa."
Aldian berujar, pembentukan tim khusus itu dilakukan karena kasus ini cukup besar dan mendapat perhatian publik, di samping sebagai bentuk antisipasi agar ke depan kasus serupa tak terulang. "Target tim khusus ini adalah masalah ini cepat selesai mengingat para calon haji masih berada di Filipina," tuturnya.
Adapun Nurul Huda saat memberikan penjelasan kepada awak media mengaku sebagai korban dari sebuah biro perjalanan haji dan umrah asal Jakarta, Travel Ramanah. Namun Huda tetap menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan bertanggung jawab.
Dia pun menerima dengan ikhlas jika pemerintah memberinya sanksi, termasuk mencabut izin KBIH yang dipimpinnya sejak 2003 itu. Dia mengaku sudah membuat surat perjanjian ganti rugi. Surat itu sudah diteken perwakilan keluarga.
KBIH Arafah adalah satu dari tujuh biro perjalanan yang diduga terlibat dalam keberangkatan 177 calon haji lewat Filipina. Mereka memberangkatkan sepuluh calon haji asal Pasuruan dan dua dari Sidoarjo. Mereka diberangkatkan pada 16 Agustus 2016 dengan rute Surabaya-Jakarta-Kuala Lumpur-Manila.
NUR HADI