Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata

image-gnews
Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 Desember 2015. Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan (melegalkan) panitia Komisi dan Rekonsilasi (KKR) Aceh dan mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di tanah air. ANTARA FOTO
Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 Desember 2015. Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan (melegalkan) panitia Komisi dan Rekonsilasi (KKR) Aceh dan mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di tanah air. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan pengakuan terhadap Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh perlu segera dilakukan pemerintah. Ini perlu dilakukan agar KKR Aceh bisa segera menjalankan tugasnya.

"Pengakuan terhadap KKR Aceh perlu didorong supaya pelaksanaannya tidak masalah," kata Nasir, dalam diskusi soal KKR Aceh, di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Kamis 25 Agustus 2016.

Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum. Sebab Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan KKR Aceh adalah bagian tak terpisahkan dari KKR nasional. Tapi di saat yang bersamaan KKR Nasional dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. "Sehingga tidak ada lagi cantolan KKR Aceh, sebab KKR nasional sudah di alam barzakh," kata Nasir mengibaratkan.

Di sisi lain, KKR Aceh dianggap sebagai hal penting. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan KKR Aceh adalah amanat yang tertuang dalam perjanjian Helsinki soal perdamaian Aceh. KKR Aceh bertujuan untuk mengungkap kebenaran terkait pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh selama masa konflik. "KKR Aceh penting sebagai alat bagi para korban mendapatkan hak-hak mereka," kata Feri.

Dalam praktiknya, keberadaan KKR Aceh justru mendapat kendala. Meski telah diamanatkan sejak 2006 dalam UU Pemerintahan Aceh, DPR Aceh justru baru melahirkan Qanun (Perda) tentang KKR pada 2013, yaitu melalui Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Terlebih lagi, para komisioner KKR Aceh yang berjumlah 7 orang baru terpilih pada Juli 2016 lalu oleh DPR Aceh. "Mereka belum bisa kerja karena belum dilantik Gubernur Aceh," kata Feri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenyataan ini membuat KKR Aceh dianggap tidak menjadi prioritas, bahkan oleh kalangan pemerintah daerah Aceh sendiri. Isu tentang KKR Aceh kalah seksi dengan isu-isu politik lain, terlebih menjelang pemilihan kepala daerah. "KKR Aceh sudah terlalu lama sehingga tak antusias lagi," kata Nasir.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan tugas berat KKR Aceh dari perspektif perempuan adalah memastikan korban kekerasan seksual mendapat hak-hak mereka. Ini terjadi karena pengaturan soal korban kekerasan seksual tidak diatur dalam Qanun tentang KKR Aceh. "Korban kekerasan seksual harus dipastikan bisa mengakses KKR Aceh," kata Azriana.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

24 Oktober 2017

Presiden Joko Widodo saat menyambut Perdana Menteri Republik Demokratik Rakyat Laos Thongloun Sisoulith di Istana Bogor, Jawa Barat, 12 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.


TNI Minta Din Minimi Dihukum  

21 Juli 2016

Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi. ANTARA/Syifa Yulinnas
TNI Minta Din Minimi Dihukum  

"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."


Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

21 Juli 2016

Din Minimi, Kepala Bin Sutiyoso, dan fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI Juha Christensen di kamp Din di Aceh.(Dokumentasi Juha Christensen)
Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.


Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

18 Juli 2016

Ilustrasi Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang. ANTARA/Rahmad
Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.


Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM  

18 Mei 2016

dok. TEMPO/ Arie Basuki
Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM  

KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.


Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh

17 Februari 2016

Mantan petinggi juga Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, memberikan kata sambutan dalam acara puncak peringatan 10 tahun Memorandum of Understanding Helsinki Finlandia, di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, 15 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh

Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.


Diprotes, Sutiyoso: Amnesti Din Minimi Tetap Diproses  

28 Januari 2016

Din Minimi, Kepala Bin Sutiyoso, dan fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI Juha Christensen di kamp Din di Aceh.(Dokumentasi Juha Christensen)
Diprotes, Sutiyoso: Amnesti Din Minimi Tetap Diproses  

BIN sudah mengetahui penggerak munculnya reaksi penolakan amnesti Din Minimi dari Forkab Aceh.