TEMPO.CO, Sleman - Hati-hatilah jika ada tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Alih-alih dapat untung, uang miliaran rupiah bisa hilang karena dibawa kabur penipu berkedok investasi seperti yang terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Sepasang kekasih ditangkap polisi Sleman karena menipu dan membawa kabur uang investasi senilai Rp 8 miliar. Pasangan itu, R.M. Adhika Ardhanariswara, 40 tahun, dan Etika Yudi Setiyowati, 38 tahun, kini meringkuk di tahanan markas kepolisian Sleman.
"Penangkapan berdasarkan laporan warga yang merasa tertipu," kata Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Yulianto, Kamis, 25 Agustus 2016.
Polisi menangkap sepasang kekasih ini di rumah Adhika di Suryomentaraman, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Selasa, 24 Agustus. Tepat setelah satu minggu polisi menerima laporan.
Dari penyidikan polisi, ada 24 orang dari berbagai daerah yang ditipu Adhika dan Etika. Mereka sangat supel dan pandai bicara sehingga bisa meyakinkan para korban untuk berinvestasi. Para korban diajak berinvestasi dalam usaha percetakan dan periklanan. Ajakan investasi ini dilakukan sejak 2015.
Awalnya, para korban menerima keuntungan dari uang investasi sebanyak 9-10 persen. Namun keuntungan itu hanya diberikan beberapa kali. Selama hampir satu tahun ini, tidak ada lagi aliran keuntungan. Kedua pelaku juga tidak bisa dihubungi dan tidak dapat ditemui oleh para investor.
Para investor ada yang menginvestasikan uang sebesar Rp 30 juta. Ada pula yang berinvestasi sampai Rp 400 juta. Jumlah total uang investasi yang diraup mencapai Rp 8 miliar. "Uang yang kami sita ada Rp 6,2 miliar," ujar Yuliyanto.
Polisi mengatakan Adhika memang mempunyai alat percetakan, tapi tidak digunakan untuk mencetak buku-buku atau sejenisnya. Bahkan, jika memperoleh order, justru dialihkan ke percetakan lain.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sebelas buku rekening beberapa bank dan sejumlah telepon seluler milik tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Polisi Sepuh Siregar menyatakan peran Adhika sebagai pencari calon korban. Sedangkan Etika sebagai eksekutor penyerahan uang investasi. Dua penipu berkedok investasi dengan keuntungan besar ini dijerat dengan pasal penipuan, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tuturnya.
MUH SYAIFULLAH