TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diam-diam datang ke Istana Kepresidenan. Masuk melalui kantor Menteri Sekretaris Negara, Yasonna diduga ingin menghindari wartawan. Meski begitu, awak media tetap berhasil mencegatnya.
Kepada awak media, Yasonna mengaku datang bukan untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Bukan, bukan soal PP (itu), tapi soal Undang-Undang Pemilu," katanya kepada wartawan di dekat kantor Menteri Sekretaris Negara, Kamis, 25 Agustus 2016.
Baca: Ini Langkah KPK Jika Pemerintah Ngotot Revisi PP Nomor 99
Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang Pemilu sudah lama disampaikan kepada Istana Kepresidenan. Ia berharap revisi kali ini menjadi yang terakhir karena Presiden Joko Widodo tidak ingin ada revisi UU Pemilu tiap kali hendak memasuki musim pemilihan umum.
Pemerintah akan menyetorkan draf revisi UU Pemilu ke DPR. Revisi UU yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang tentang Pemilihan Anggota Legislatif, UU tentang Pemilihan Presiden, dan UU tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam revisi ini adalah sistem pemilu yang nanti digunakan. Misalnya, kemungkinan Pemilu 2019 tak akan menggunakan sistem proporsional terbuka murni.
Sistem proporsional terbuka murni, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014, dianggap berakibat negatif pada partai politik. Sebab, sering terjadi perang di internal parpol untuk menentukan siapa yang akan didukung. Alhasil, parpol pun ringkih dan gampang diadu domba.
Sistem proporsional tertutup kembali dipertimbangkan, selain sistem gabungan proporsional terbuka dan tertutup. Dalam sistem kombinasi, partai politik diberikan hak otoritas untuk menentukan kader terbaiknya untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif. Partai politik mengumumkan daftar caleg yang mereka usung kepada masyarakat. Caleg terpilih akan ditentukan berdasarkan nomor urut.
Selain soal sistem, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perkara prasyarat menjadi caleg. Ada wacana agar caleg dari kalangan artis atau non-parpol dipersulit pengajuannya karena dianggap tidak paham tugas pokoknya.
Yasonna melanjutkan bahwa masih banyak hal yang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu, tak terkecuali dua masalah di atas. Ia menyatakan hal ini akan dibahas lagi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. "Ini saya mau ke kantor Menkopolhukam," ujarnya singkat sebelum meninggalkan Istana Kepresidenan.
ISTMAN M.P.
Baca Juga:
Kementerian Hukum Bantah Revisi PP 99 Permudah Remisi Koruptor
Pengamat Prediksi PDIP Tak Usung Ahok, Ini Alasannya