TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap lima orang yang diduga menjadi pengedar narkoba yang dikendalikan di Malaysia. Kelimanya ditangkap dalam dua kasus berbeda. "Bandar besarnya berinisial SM. Saat ini tim kami dan tim Diraja Malaysia mengejar dan menemukan SM," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Kamis, 25 Agustus 2016.
Arman mengatakan kasus pertama terungkap dari hasil pengembangan penangkapan sembilan tersangka pada Mei 2016 dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi. Hasil pengembangannya, ditangkap dua orang di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan barang bukti 73 kilogram sabu dan 24 kilogram ekstasi. “Ini setara 90 ribu pil,” ujarnya.
Kasus kedua terungkap dari pengembangan kasus awal Agustus 2016. Dari pengembangan kasus itu, BNN menangkap tiga orang di Tulang Bawang, Lampung, dengan barang bukti 24 ribu butir pil ekstasi dan 2,5 kilogram sabu. Modusnya, menyembunyikan barang bukti di dalam sepatbor ban truk.
Ketiga tersangka adalah Masnur dari Pidie, Aceh; Munawir dari Jagakarsa, Jakarta Selatan; dan Sabirin dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Menurut Arman, ketiganya hendak mengirim narkoba dari Sumatera menuju Jakarta. "Sementara ini, tim masih bekerja di lapangan untuk memutus jaringan pengungkapan dua kasus tersebut," tuturnya.
Baca: EKSKLUSIF: Ini Kampung Narkoba Malaysia Pemasok Sabu Jakarta
Pada 16 Agustus 2016, polisi mengumumkan telah menangkap tiga orang yang diduga anggota sindikat pengedar narkoba dari Malaysia. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,6 kilogram. Mereka adalah HR, 45 tahun, SK (41), dan MN (57).
Setelah ketiga tersangka diperiksa, diketahui sabu yang mereka bawa berasal dari GM alias Gemuk, anggota sindikat di Malaysia. Sabu pun dikirim dari Malaysia melalui Kuala Simpang, Aceh, dengan seorang penanggung jawab berinisial AY. "Saat ini polisi masih mengejar empat orang lain yang terlibat, yakni PD, SN, HS, dan ST," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar John Turman Panjaitan di kantor Polda Metro Jaya.
John Turman Panjaitan menceritakan, ketiga tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya HR di Kalideres, Jakarta Barat, pada 9 Agustus 2016. Dari keterangan HR muncul nama SK dan MN. "Dia (HR) mengatakan mendapat barang dari tersangka MN dan barang bukti (sabu) akan diserahkan kepada tersangka SK di Surabaya, Jawa Timur," kata John.
Polisi lantas menangkap SK di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Pengejaran juga dilakukan di Sumatera Utara pada 12 Agustus. Tertangkaplah tersangka MN di lobi hotel di Darusalam, Medan Baru, Sumatera Utara.
ARKHELAUS W.