TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu kader PAN, Nur Alam. KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada 2009-2014.
"Semua kader PAN akan menghormati proses hukum yang berlaku," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Saat ini, menurut Zulkifli, PAN masih mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan. Nur Alam sebagai kader akan mendapatkan bantuan hukum dari partai matahari terbit itu.
"Bila nanti perlu bantuan hukum, pengacara kita lihat dulu prosesnya," ujar Zulkifli.
Soal kasus yang menyeret Nur Alam, Zulkifli mengaku tak tahu karena sudah lama tidak menjalin komunikasi. Untuk kasus ini, PAN akan melihat perkembangannya secara terus-menerus. "Belum dipecat. Kita lihat dulu saja prosesnya," tuturnya.
Sebenarnya, Gubernur Nur Alam telah menjadi sasaran pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2014. Majalah Tempo edisi 8-14 September 2014 menurunkan artikel di rubrik Nasional berjudul Putar-putar Duit Nikel.
Dalam artikel itu disebutkan Nur Alam, menurut informasi, diduga menerima US$ 4,5 juta dari seorang pengusaha bernama Mr Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Sejak 2010, PT Billy memang giat menggali nikel di provinsi itu. Widdi Aswindi, direkturnya, mengatakan tak mengetahui kenapa Billy ikut disebut. "Karena itu, saya tak bisa menjelaskan apa pun," ujarnya.
ODELIA SINAGA