TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kepolisian Resor Parepare Ajun Komisaris Besar Pria Budi menyatakan telah menetapkan Brigadir HD sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"HD telah ditetapkan menjadi tersangka dan kabur," kata Pria Budi kepada Tempo, Rabu, 24 Agustus 2016.
Pria Budi mengatakan personel yang sehari-hari bertugas pada bagian penjagaan Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Parepare itu telah masuk dalam daftar pencarian orang. Menurut dia, belum diketahui lokasi pelarian oknum polisi tersebut.
Dia menjelaskan, keterlibatan Brigadir HD terungkap setelah kepolisian menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare akhir pekan lalu. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir yang membawa paket tersebut.
Kedua kakak-beradik ini berinisial CR dan WH. Atas pengakuan mereka, peran Brigadir HD kemudian terungkap.
"Oknum polisi itu yang menyuruh dua kurir tersebut naik ke kapal untuk mengambil barang itu," ujar Pria Budi.
Menurut Pria Budi, penyidik masih mengembangkan peran Brigadir H. Dia mengatakan tersangka CR dan WH mengakui sebatas mengenal polisi itu sebagai orang yang menyuruh untuk mengambil paket kiriman tersebut.
Selain itu, polisi menangkap tersangka berinisial YN. Lelaki itu juga ditugaskan untuk menjemput sabu-sabu di atas kapal. Pria Budi mengatakan upah penjemputan tersebut senilai Rp 1 juta.
Paket sabu-sabu seberat 5 kilogram itu diduga berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Paket tersebut masuk ke Pelabuhan Parepare diangkut oleh KM Lambelu.
Tangkapan 5 kilogram ini menambah daftar jumlah sabu-sabu yang digagalkan polisi di Parepare menjadi 31 kilogram sepanjang Januari-Agustus 2016 melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Tangkapan terakhir polisi adalah pada 1 Agustus sebanyak 2 kilogram dan pada 10 Agustus mencapai 8 kilogram. Dari tangkapan itu, polisi telah menetapkan 17 tersangka.
ABDUL RAHMAN