TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap HS, 58 tahun. Warga Dusun Budduk, Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, ini merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu. "Ditangkap di rumahnya," kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha, Selasa, 24 Agustus 2016.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,8 gram yang dikemas dalam tiga plastik klip, masing-masing seberat 6,09 gram, 2,01 gram, dan 0,76 gram. Juga disita alat isap dan pipet. "Sabu disimpan di atas televisi,” ujar Anisullah seraya menyebut HS sebagai bandar sabu.
Saat digelandang polisi, HS berjalan tertatih-tatih. Pergelangan kakinya bengkak. Bukan karena ditembak polisi, tapi karena terkilir saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Menurut Anisullah, HS diciduk berdasarkan pengakuan SU, 30 tahun. Beberapa hari sebelumnya, warga Desa Macajeh itu kepergok warga saat memasuki pekarangan rumah seorang warga. Pada tengah malam itu SU hendak melakukan pencurian. Lelaki itu kemudian diserahkan ke Kepolisian Sektor Tanjung Bumi, Bangkalan.
Dalam pemeriksaan oleh aparat Polsek Tanjung Bumi, SU mengaku hendak mencuri karena butuh uang untuk membeli sabu. Penyidik Polsek Tanjung Bumi kemudian menggeledah rumah SU. Ditemukan alat isap sabu atau bong. Polisi juga memeriksa urinenya dan dipastikan SU adalah pecandu narkoba.
Polisi menanyakan kepada SU dari siapa ia biasa membeli sabu. SU menyebut nama HS. Aparat Polsek Tanjung Bumi menyerahkan penanganan kasus itu ke Polres Bangkalan. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah HS dan dilakukan penangkapan. "HS bukan hanya bandar, tapi juga pemakai," ucap Anisullah.
Adapun HS mengaku sudah lima tahun berjualan sabu. Seberat 1 gram sabu dibeli seharga Rp 1 juta. Sabu yang dibeli dari bandar lainnya itu kemudian dikemas dalam bungkus klip untuk diecer seharga Rp 200 ribu per paket. "Awalnya hanya iseng, tapi malah kecanduan," tuturnya. Dia juga mengaku kerap merugi karena sebagian besar sabu dikonsumsi sendiri di rumahnya. "Saya ingin sembuh, Pak."
Polisi menjerat HS dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
MUSTHOFA BISRI