TEMPO.CO, Malang - Seorang warga negara Brunei Darussalam bernama Irwan Iswande bin Haji Mohd. Noor ditahan di Rumah Tahanan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu, 24 Agustus 2016. Ia ditahan setelah penduduk bersama polisi menggerebek rumah pacarnya.
Irwan tengah menanti jadwal persidangan. Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang Guntur Sahat Hamonangan menjelaskan, Irwan dianggap melanggar Pasal 8 UU Imigrasi karena tak memiliki paspor dan izin menetap di Indonesia.
Pria berusia 42 tahun itu terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Menurut Guntur, Irwan akan ditahan di Rutan Lowokwaru sampai berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Malang. "Pelimpahan berkasnya ke sana karena locus delicti-nya di wilayah Kabupaten Malang,” kata Guntur, Rabu, 24 Agustus 2016.
Irwan sebelumnya ditahan di ruang detensi Imigrasi. Ia tak cuma dijatuhi hukuman administrasi karena berkategori pelanggaran kelas berat. Ia tinggal di Indonesia tanpa paspor saat ditangkap polisi di rumah orang tua pacarnya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Irwan ditangkap pada Ahad, 17 Juli 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Sambigede RT 20/RW 07, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia menginap di rumah Gangsar, orang tua pacarnya yang bernama Anggraini Kuswardani alias Angga, sejak 10 Juli. Ia tak pernah melapor kepada ketua RT/RW.
Rumah itu sebelumnya hendak digerebek masyarakat. Namun dicegah ketua RT. Mereka mengajak petugas Polsek Sumberpucung ke rumah Gangsar. Saat diminta keluar, Irwan hanya menunjukkan kartu tanda penduduk Brunei Darussalam bernomor 00-262493. "Karena Irwan seorang WNA, polisi melimpahkan Irwan ke Kantor Imigrasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo.
ABDI PURMONO