TEMPO.CO, Kupang - Bidan Dewi Sulita Bahren, terdakwa pelaku aborsi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dituntut sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Kelas IA Kupang, Rabu, 24 Agustus 2016. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Kadek Widiantari.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Eko Wiyono, Mohammad Sholeh, dan David Sitorus. Sedangkan bidan Dewi didampingi pengacaranya, Abdul Wahab dan Cornelis.
Selain dituntut sembilan tahun penjara, bidan Dewi juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU Kadek Widiantari mengatakan bidan Dewi melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Apalagi bidan Dewi bukan ahli yang memiliki sertifikat khusus.
Terhadap tuntutan itu, bidan Dewi bersama penasihat hukumnya siap mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Bidan Dewi ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap Narsi. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Ajun Komisaris Didik Kurnianto mengatakan bidan Dewi menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi.
Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita. Polisi menemukan sejumlah tengkorak janin bayi di sekitar klinik bidan Dewi. Diduga sudah banyak janin hasil aborsi yang dikuburkan di situ.
YOHANES SEO