Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Paripurna DPR Hari Ini Membawa Tiga Agenda  

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Juni 2016. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2016 disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri), Taufik Kurniawan (kedua kiri) dan Agus Hermanto (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 28 Juni 2016. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui RUU tentang Pengampunan Pajak dan RUU tentang APBN Perubahan tahun 2016 disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan menggelar sidang paripurna dengan membawa tiga agenda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB ini ternyata belum dimulai.

Hingga saat ini, ruang sidang masih tampak lengang dan kursi peserta sidang belum terisi. Yang tampak hanya petugas keamanan berseliweran, mulai pintu masuk Nusantara II hingga balkon ruang sidang. Tak hanya anggota parlemen, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga dijadwalkan hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Ketiga agenda sidang paripurna di antaranya mendengar pandangan umum fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 beserta nota keuangan. Agenda kedua adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Agenda ketiga ialah penetapan susunan keanggotaan fraksi dalam alat kelengkapan DPR.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tiga kebijakan utama dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 untuk memperkuat perekonomian nasional di tengah masih bergejolaknya perekonomian global. Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RAPBN 2017 dan nota keuangan pada pekan lalu menyebutkan tiga kebijakan utama tersebut, yakni kebijakan perpajakan, belanja, dan pembiayaan.

"Pertama, kebijakan perpajakan yang dapat mendukung ruang gerak perekonomian," kata Jokowi di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016. Menurut Presiden, selain sebagai sumber penerimaan, perpajakan diharapkan dapat memberi insentif untuk stimulus perekonomian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, ujar Presiden, kebijakan belanja akan memberikan penekanan kepada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas yang, antara lain, difokuskan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, subsidi yang lebih tepat sasaran, dan penguatan desentralisasi fiskal.

Ketiga, tutur Presiden, kebijakan pembiayaan untuk memperkuat daya tahan dan pengendalian risiko dengan menjaga defisit dan rasio utang. "Selaras dengan kebijakan fiskal jangka menengah, pemerintah telah menetapkan tema kebijakan fiskal tahun 2017, yakni ‘Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Peningkatan Daya Saing dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Berkeadilan’," kata Jokowi.

VINDRY FLORENTIN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

27 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

31 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

7 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

23 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.