TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan kepemilikan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur kini menjadi tersangka korupsi penerbitan surat keputusan izin pertambangan di Sulawesi Tenggara.
"Masih dalam penyidikan, tapi kami sudah dapat informasi dari PPATK sejak dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Selasa, 23 Agustus 2016.
Laode menambahkan, KPK sudah melakukan penyelidikan secara intensif dalam setahun terakhir. Kasus ini memiliki benang merah dengan perkara yang pernah diusut Kejaksaan Agung pada 2012.
Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima US$ 4,5 juta dari seorang pengusaha.
Tempo pernah mengulas cerita itu di majalah edisi 8 September 2014. Seorang penegak hukum merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam, yang dikirim Richcorp International Limited, perusahaan berbasis di Hong Kong. Pada 2010, sejak September hingga November, Richcorp empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan total US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong.
Richcorp International diketahui bergerak di bisnis tambang. Perusahaan ini sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. Di Sulawesi Tenggara, PT Billy membuka tambang di Konawe Selatan dan Bombana.
Kala itu, pengusutan kasus yang dilakukan Kejaksaan Agung mandek. Motivasi pemberian uang belum terungkap. Aktivis antikorupsi Kendari curiga duit dialirkan untuk mengamankan konsesi tambang PT Billy Indonesia.
Hari ini, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena menerbitkan SK perizinan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa SK. "SK dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Laode.
SK yang dikeluarkan Nur Alam di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. "Dia (NA) menyalahgunakan kewenangannya, di izin eksplorasi ke PT AHD yang melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Buton," ucap Laode.
Atas perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI