TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran H.I. Mustary, Selasa, 23 Agustus 2016. Tersangka suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu ditahan di sel Polres Jakarta Pusat.
Sebelum ditahan, Amran menjalani pemeriksaan di KPK tadi siang. Selama hampir 7 jam diperiksa, dia akhirnya keluar menggunakan rompi oranye. "Ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Hendra Karianga, kuasa hukumnya, di KPK. Amran tak mau bersuara saat ditanya pers. Ia langsung masuk ke mobil tahanan tanpa berkomentar.
Amran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir April lalu. Namun baru hari ini dia ditahan. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan selama ini Amran kooperatif dan belum perlu ditahan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penahanan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik KPK. "Karena memang kemungkinan yang didapat penyidik kami agar dilakukan penahanan," kata dia di kantornya.
Amran diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pemberian duit itu diduga terkait dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Akibatnya, Amran disangka melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI