Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Tak Ada Landasan Hukum LGBT Bisa Dipidanakan  

image-gnews
Massa dari Komunitas Arus Pelangi yang merupakan salah satu komunitas LGBT di Indonesia, ikut juga dalam unjuk rasa bersama Gema Demokrasi menuju Istana Merdeka, di Merdeka Utara, Jakarata, 21 Mei 2016. Aksi mereka merupakan bagian dari peringatan 18 tahun Reformasi. Tempo/Aditia Noviansyah
Massa dari Komunitas Arus Pelangi yang merupakan salah satu komunitas LGBT di Indonesia, ikut juga dalam unjuk rasa bersama Gema Demokrasi menuju Istana Merdeka, di Merdeka Utara, Jakarata, 21 Mei 2016. Aksi mereka merupakan bagian dari peringatan 18 tahun Reformasi. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender/transseksual (LGBT) tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga mereka tidak bisa dipidanakan. "Tidak ada landasan hukumnya. Itu hanya mengada-ada," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Agustus 2016.

Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan sidang Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang LGBT, Selasa ini. Sidang itu mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli dari pemohon. Pada sidang sebelumnya, beberapa saksi ahli sudah didatangkan untuk membahas tentang norma, kesehatan, dan kaitannya dengan hukum.

Pemohon pada perkara itu adalah Euis Sunarti, seorang profesor, yang menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia meminta kepastian hukum dalam Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.

Menurut Natalius, posisi Indonesia adalah negara pluralis yang mengakomodasi semua kelompok tanpa pilih kasih. LGBT adalah bagian dari perilaku, sifat, atau karakter seseorang yang melekat pada diri. Selama tidak merugikan dan melanggar undang-undang, kelompok LGBT tidak bisa dipidanakan hanya karena berbeda.

Sampai saat ini, tutur Natalius, Indonesia belum merumuskan apakah kelompok LGBT adalah suatu gejala penyakit atau bukan, sehingga tak ada alasan memenjarakan LGBT. Mereka berhak menentukan pilihan hidupnya, dan itu telah diatur dalam undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Natalius, di Indonesia, ada beberapa kelompok yang menentang LGBT. Padahal pada umumnya masyarakat Indonesia legawa menerima perbedaan. "Nyatanya, LGBT banyak di pinggir jalan. Mereka hidup bersama masyarakat," tutur Natalius.

AVIT HIDAYAT

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.


Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.


Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ketua Perempuan AMAN Devi Anggraini (kanan), Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron (tengah), dan Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, Ananda Moersid (kiri) dalam diskusi HAM dan Kebudayaan di Museum Tekstil Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Danang Firmanto
Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.


Komnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999  

10 Agustus 2017

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoirin, memberikan keterangan kepada awak media hasil audit HAM 11 tahun bencana lumpur Lapindo, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, 29 Mei 2017. Komnas HAM menyatakan hasil audit HAM atas tanggungjawab negara dan perusahaan dinilai gagal atas upaya pemulihan korban dampak semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Komnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999  

Komnas HAM masih menyelidiki kasus pembantaian dukun santet 1998-1999.