TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender/transseksual (LGBT) tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga mereka tidak bisa dipidanakan. "Tidak ada landasan hukumnya. Itu hanya mengada-ada," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Agustus 2016.
Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan sidang Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang LGBT, Selasa ini. Sidang itu mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli dari pemohon. Pada sidang sebelumnya, beberapa saksi ahli sudah didatangkan untuk membahas tentang norma, kesehatan, dan kaitannya dengan hukum.
Pemohon pada perkara itu adalah Euis Sunarti, seorang profesor, yang menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia meminta kepastian hukum dalam Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.
Menurut Natalius, posisi Indonesia adalah negara pluralis yang mengakomodasi semua kelompok tanpa pilih kasih. LGBT adalah bagian dari perilaku, sifat, atau karakter seseorang yang melekat pada diri. Selama tidak merugikan dan melanggar undang-undang, kelompok LGBT tidak bisa dipidanakan hanya karena berbeda.
Sampai saat ini, tutur Natalius, Indonesia belum merumuskan apakah kelompok LGBT adalah suatu gejala penyakit atau bukan, sehingga tak ada alasan memenjarakan LGBT. Mereka berhak menentukan pilihan hidupnya, dan itu telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Natalius, di Indonesia, ada beberapa kelompok yang menentang LGBT. Padahal pada umumnya masyarakat Indonesia legawa menerima perbedaan. "Nyatanya, LGBT banyak di pinggir jalan. Mereka hidup bersama masyarakat," tutur Natalius.
AVIT HIDAYAT