TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap perjudian berkedok permainan anak-anak di Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 16 tersangka yang terdiri atas sembilan pria dan tujuh perempuan.
"Mesin judinya seperti dingdong permainan anak-anak," ucap Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Sulistyono di kantornya, Selasa, 23 Agustus 2016.
Sulistyono mengatakan polisi bergerak dari Jakarta pada Ahad malam, 15 Agustus 2016. Keesokan harinya, polisi menggulung para tersangka dari dua lokasi, yakni Star Zone dan Lucky Zone. Keduanya terletak di Dumai.
Dari Star Zone, polisi meringkus sembilan tersangka. Polisi juga menyita 45 mesin judi dan uang Rp 33,7 juta. Sedangkan di Lucky Zone, petugas menangkap tujuh tersangka dan menyita uang Rp 26,9 juta.
Tujuh tersangka berperan sebagai pemilik, tujuh sebagai wasit, dan dua kasir. Untuk memainkan mesin judi, penjudi membeli koin seharga Rp 100 ribu lebih dulu, lalu menyalakan permainan dengan koin tersebut.
Menurut Sulistyono, dua tempat judi itu beromset Rp 600 juta per bulan. Salah seorang tersangka, Gunawan, mengatakan mereka beroperasi sejak Februari 2013.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman maksimal hukumannya 10 tahun penjara.
ANTONS